Jakarta, MNEWS.co.id – Kemendag mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan membina dan memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat meningkatkan nilai tambah produknya.
Portal Etalase Produk Indonesia (One Stop Information Service) hadir di SINI dengan tujuan agar produk UMKM berkualitas sesuai standar nasional, mendapat akses kemitraan dengan toko/ritel modern dan marketplace, serta dapat melakukan promosi di tingkat daerah dan nasional. Peningkatan akses pasar melalui kegiatan pameran mall to mall dan temu usaha juga terus dilakukan.
Hasil dari upaya tersebut, pada 2018, sekitar empat juta UMKM telah menembus marketplace dan sebagian ritel modern terpantau telah menjual lebih dari 80 persen produk lokal. Pada penyelenggaraan hari belanja online nasional (Harbolnas) 2018, transaksi yang tercatat juga meningkat 44,7 persen dibandingkan pada 2017. Capaian transaksi yang terjadi selama satu minggu hari belanja diskon Indonesia sebesar Rp 40 triliun atau meningkat 10 persen dibanding tahun 2017. Sementara itu, upaya peningkatan kapasitas warung binaan juga menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya omzet warung binaan sebanyak 4—5 kali lipat.
Untuk meningkatkan kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen, Kemendag secara aktif mengedukasi konsumen dan menyelenggarakan pelayanan di bidang metrologi legal dalam rangka mewujudkan tertib ukur. Pada tahun 2018, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) meningkat menjadi 40,41 yang termasuk dalam kategori mampu dari sebelumnya pada tahun 2017 sebesar 33,70 yang termasuk dalam kategori paham. Peningkatan kategori keberdayaan konsumen tersebut menandakan meningkatnya kemampuan konsumen dalam memperjuangkan hak dan kewajibannya. Pada tahun 2019, Kemendag memproyeksikan IKK akan dapat kembali meningkat menjadi 45.
Selain meningkatkan kesadaran konsumen dan pelaku usaha, Kemendag juga secara tegas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap ketentuan yang berlaku melalui pengawasan prapasar atau uji petik barang impor wajib SNI, pengawasan barang beredar di pasar (pemenuhan SNI, label, manual kartu garansi) serta pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang pada tahun 2018 dilakukan pada 6.803 produk.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan dari hasil pengawasan, Kemendag secara tegas melakukan penegakan hukum. Pada tahun 2018 terdapat 459 penindakan yang meningkat sebesar 33,4 persen dari tahun 2017. Jenis penindakan yang diberikan berupa sanksi administratif (pemberian teguran, rekomendasi pencabutan PI/API, rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan, rekomendasi pencabutan izin usaha), penarikan dari peredaran, pengamanan dan pemusnahan barang, serta proses sanksi pidana.
Di samping itu, pengawasan pada sektor jasa juga telah dilakukan mulai dari pembinaan terhadap seluruh asosiasi pada sektor jasa dan juga pembinaan langsung terhadap beberapa jasa bisnis dan jasa distribusi seperti jasa travel umroh, marketplace, surveyor, jasa perparkiran, dan lain-lain; khususnya yang terkait dengan parameter pengawasan yang meliputi standar mutu pelayanan, cara menjual, layanan purna jual, pengiklanan, serta klausula baku.
Untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari praktik dagang yang tidak adil, Kemendag telah melakukan tindakan pengamanan perdagangan dan mengenakan trade remedies senilai USD 0,6 miliar pada 2018. Tindakan tersebut berupa dua tindakan antidumping terhadap impor steel wire rods asal China dan tin plate asal China, Korea Selatan, dan Taiwan; serta dua tindakan safeguard terhadap impor produk baja paduan (I dan H section) dan ubin keramik.