Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf, Sabartua Tampubolon, di The Margo Hotel, Depok, Jumat (7/12/2018). Foto: (doc/MNEWS)
Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf, Sabartua Tampubolon, di The Margo Hotel, Depok, Jumat (7/12/2018). Foto: (doc/MNEWS)

Depok, MNEWS.co.id – Sektor ekonomi kreatif terus berkembang pesat di Indonesia. Data statistik menunjukkan, ada 8,2 juta usaha ekonomi kreatif. Namun, jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif itu sendiri hanya sebesar 17 juta tenaga kerja. Minimnya tenaga kerja ekonomi kreatif ini menunjukkan perkembangan yang masih belum signifikan.

Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Sabartua Tampubolon, mengatakan, data statistik tersebut menunjukkan bahwa rata-rata satu usaha ekonomi kreatif hanya memiliki 2-3 orang tenaga kerja. Hanya 0,6% yang sudah berbentuk badan hukum. Padahal, badan hukum inilah yang bisa membantu penyerapan tenaga kerja serta perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor ekonomi kreatif.

“Bekraf mengadakan kegiatan sosialisasi program fasilitasi pendirian badan hukum, bertujuan agar usaha-usaha yang ada bisa berbadan hukum, sehingga meningkatkan penyerapan lapangan kerja hingga lima kali lipat. Bekraf memang mendorong betul 3 hal, pertama mendorong peningkatan PDB ekonomi kreatif, lalu mendorong ekspor ekonomi kreatif, serta meningkatkan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif,” jelas Sabartua pada acara pembukaan “Sosialisasi Program Fasilitasi Pendirian Badan Hukum” di The Margo Hotel, Depok, Jumat (7/12/2018).

Sabar menilai, masih minimnya pelaku usaha ekonomi kreatif yang berbentuk badan hukum akan menghambat kemajuan usaha. Ia juga menegaskan, para pelaku usaha yang ingin membentuk usaha berbadan hukum, dalam hal ini Perseroan Terbatas (PT), tidak boleh ragu ataupun takut.

“Kita upayakan agar kegiatan ini akan mendorong 3 hal tadi. Kita ingin meningkatkan derajat teman-teman ekonomi kreatif. Jika sudah ada CV, kita fasilitasi agar menjadi PT. Bagaimana PT didirikan, nanti ada teman-teman notaris dan Sahabat UMKM yang akan membantu. Jangan takut dulu untuk membentuk PT,” tandasnya.

Selain itu, Sabar juga mengingatkan para pelaku usaha khususnya di sektor ekonomi kreatif agar tidak segan membayar pajak. Ia menegaskan, pendapatan negara yang meningkat dari Rp 1800 triliun menjadi Rp 1900 triliun itu salah satunya berasal dari pendapatan pajak. 

“Cara berpikirnya jangan takut buat PT karena enggan bayar pajak, tapi berpikirlah bahwa omzet kita akan terus naik, hingga lima kali lipat misalnya, agar bisa turut berkontribusi untuk pembangunan,” tutup Sabar.

Bekraf yang tengah mengadakan sosialisasi program fasilitasi berbadan hukum ini, mengajak para pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan mengikuti tahapan-tahapan kegiatan serta menyerahkan proposal. Nantinya, pelaku usaha diseleksi. Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan memperoleh akses fasilitasi untuk pendirian PT.