Jakarta, MNEWS.co.id – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) obat tradisional (OT) atau yang dikenal dengan jamu merupakan salah satu bidang usaha penggerak ekonomi bangsa. Sebanyak 786 sarana produksi industri/usaha jamu Indonesia didominasi oleh UMKM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus melakukan pendampingan berupa pembinaan teknis dan fasilitasi, sehingga UMKM jamu dapat memproduksi jamu yang memenuhi persyaratan dan standar keamanan, manfaat, dan mutu serta memiliki daya saing.
Berdasarkan data pengawasan BPOM RI, sebagian besar UMKM jamu di Indonesia, yang berjumlah 83% dari total sarana produksi obat tradisional belum mampu memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Bahkan mereka belum mampu menerapkan aspek higienis, sanitasi, dan dokumentasi dalam proses produksinya.
Dalam rangka pengembangan UMKM jamu, tahun 2018 BPOM RI menginisiasi “Program Terpadu Lintas Kementerian/Lembaga Pengembangan UMKM Berdaya Saing”. Program ini berupa kegiatan Pendampingan UMKM Jamu yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai pilot project pertama.
“Program ini melibatkan kementerian terkait yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, serta Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas-Dinas terkait di Kabupaten/Kota,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Penny menjelaskan, pelaksanaan pendampingan terhadap UMKM jamu dilakukan melalui koordinasi dan advokasi dengan lintas sektor terkait, pelatihan kader fasilitator pendamping, serta pembinaan dan pelatihan teknis bagi UMKM jamu dalam CPOTB. “Seluruh kegiatan ini dilaksanakan sepanjang tahun 2018,” tuturnya.
Menutup tahun 2018 ini, BPOM RI telah mencanangkan Gerakan UMKM Jamu Berdaya Saing dan Herbal Indonesia Expo 2018 yang merupakan puncak rangkaian kegiatan pendampingan UMKM Jamu pada tanggal 11-12 Desember 2018 lalu di Jakarta. Dalam acara ini, Kepala BPOM RI menyerahkan 34 Sertifikat CPOTB Bertahap kepada 34 UMKM jamu yang mengikuti program pendampingan, 25 Nomor Izin Edar (NIE) obat tradisional yang diproduksi oleh 8 UMKM Jamu yang mengikuti pendampingan, serta 24 sertifikat CPOTB dari 6 Industri Obat Tradisional (IOT).
“Penyerahan sertifikat CPOTB ini merupakan bukti keberhasilan dan komitmen bersama antara BPOM RI, pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam program pengembangan UMKM berdaya saing. Hal ini harus menjadi pembelajaran bahwa komitmen dan usaha akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat, bukan hanya untuk pelaku usaha, melainkan juga untuk masyarakat,” tutup Penny.