Ilustrasi produk frozen sayur. (Foto: Vegetarian Times)

Jakarta, MNEWS.co.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum memperoleh izin edar harus dibina dan didampingi agar tetap dapat berjualan.

Pernyataan ini merupakan respon atas informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral, dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena memiliki permasalahan hukum terkait izin edar.

“Kita hanya ingin UMKM untuk supaya pulih di tengah pandemi COVID-19, ini yang kita bicarakan dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Itu yang saya pikir kita fasilitasi,” kata Teten dilansir dari Antara.

Di samping itu, Teten memaparkan bahwa terdapat beberapa syarat yang mesti dipenuhi dalam proses pengurusan izin ke BPOM. Seperti standar produksi, cara produksi, dan pengemasan (packaging) produk.

Kemenkop UKM juga telah melakukan nota kesepahaman dengan BPOM terkait olahan pangan yang tak perlu izin edar. Yaitu pangan yang punya masa simpan atau kadaluawarsa kurang dari tujuh hari, lalu digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

Kemudian dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, serta pangan olahan siap saji (seperti mie ayam siap saji, dimsum, dan siomay).

“Kami sudah bikin MoU (nota kesepahaman) dengan BPOM supaya ada persyaratan yang berbeda antara industri besar dan UMKM. Kalau disamaratakan, jelas UMKM sulit memenuhi persyaratan itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Menkop UKM menuturkan bahwa sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) banyak dimanfaatkan oleh UMKM yang memproduksi skala kecil dan beredar secara terbatas. “PIRT lebih ringan dan skala daerah,” ungkapnya.

Saat ini banyak pelaku UMKM yang merencanakan bisnis tanpa aturan undang-undang (UU). Sehingga dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan melakukan pendampingan, ketika terdapat pelaku UMKM yang ingin mendirikan pabrik kecil atau rumah produksi agar membangun sesuai syarat UU.

Seperti diketahui, terdapat unggahan di media sosial Twitter dari salah satu akun yang membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi, terancam di penjara hingga didenda Rp4 miliar lantaran tak memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Lantaran hal tersebut, Kemenkop UKM dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa (19/10/21), sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkait berbagai perizinan yang diperlukan.