Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: INews)

Jakarta, MNEWS.co.id – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa perlu adanya perubahan strategi yang besar dalam membangun ekosistem ekonomi yang terintegrasi. Antara lain melalui implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja diarahkan untuk bisa menumbuhkembangkan UMKM atau ekonomi resisten ini, memberikan akses pembiayaan, akses pasar, dan sebagainya,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dari Antara.

Oleh karena itu perlu transformasi usaha informal yang mayoritas usaha mikro jumlahnya mencapai 98% dari 64 juta pelaku usaha, menjadi usaha formal atau usaha kecil. Juga, perlu transformasi dari usaha kecil menjadi usaha menengah.

“Digitalisasi disertai pendampingan menjadi salah satu alat yang efektif dalam usaha menaikkelaskan mereka. Selain itu, mungkin juga harus mulai dipikirkan akan fokus usaha dimana mereka itu,” ujar Teten.

Fokus usaha bagi upaya transformasi ekonomi informal itu menjadi penting lantaran semua negara tengah menggali apa saja kemudahan dalam ekonomi domestik masing-masing. Teten menambahkan produk UMKM harus mengarah pada Custom Product, yakni produk yang disesuaikan dan dirancang untuk promosi merek. Cirinya ialah produk tersebut unik, jarang ada yang sama, lebih personal, tidak perlu bersaing dengan harga dan berkualitas.

Ekosistem ekonomi terintegrasi UMKM juga berkaitan dengan peranan koperasi sebagai agregator dan konsolidator sektor usaha tersebut. Menurut Teten, potensi dan peluang koperasi perlu dioptimalkan agar bisa mencapai skala ekonomi yang bisa terhubung dengan rantai produk ekonomi nasional.

“Saya kira, daerah juga harus melihat keungulan domestiknya. Kjta punya kekayaan daerah seperti produk kelautan, perkebunan, dan perikanan, yang belum diolah secara optimal. Itu bisa dikembangkan dalam produk kustom. Dan ini yang akan saya kombinasikan dengan koperasi,” tambahnya.

Ia berharap, dengan mencapai skala bisnis melalui kluster atau koperasi tersebut, UMKM juga lebih mudah dalam mengakses pembiayaan, memperluas pemasaran. Bahkan, masuk dalam rantai pasok global. Apalagi, UU Cipta Kerja sudah menyederhanakan pembentukan koperasi yang cukup hanya dengan sembilan orang saja dan bisa melakukan rapat secara digital.

“Saya mengajak anak-anak muda, kaum milenial yang kaya dengan kreativitas dan inovasi, untuk bergabung dalam koperasi. Khususnya, koperasi digital. Saya menaruh harapan pada kaum muda akan masa depan UMKM dan koperasi,” ungkap Teten.