
Jakarta, MNEWS.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 diperpanjang selama 14 hari, yakni 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Menko Marve Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan dalam perpanjangan tersebut tak ada lagi daerah dengan level 4 pada pelaksanaan PPKM Jawa-Bali. “Dari berbagai perbaikan, tidak ada lagi kabupaten/kota di level 4 di Jawa Bali. Semua pada level 3-2,” katanya.
Pemerintah menyatakan akan terus menerapkan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali selama virus corona belum sepenuhnya hilang. Penerapan PPKM di Jawa-Bali akan dievaluasi tiap satu pekan dan di luar Jawa-Bali tiap dua pekan sekali. Luhut mengatakan PPKM akan selamanya menjadi instrumen pemerintah dalam pengendalian Covid-19 di Tanah Air.
“Presiden dalam Ratas tadi pagi mengingatkan kami semua, agar kita tetap waspada dan hati hati. Banyak negara setelah beberapa saat ini naik lagi [kasusnya] dengan cepat. Ini harus kita waspadai. Risiko peningkatan kasus tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” ujar Luhut.
Meski terus memberlakukan PPKM namun pemerintah juga telah melonggarkan pembatasan di sejumlah daerah. Pemerintah mulai mengizinkan berbagai fasilitas umum beroperasi seperti mal, taman bermain, tempat rekreasi, pasar, hingga bioskop.
Tempat-tempat peribadatan juga mulai dibuka. Sementara vaksinasi terus digenjot. Pembukaan berbagai fasilitas itu dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya syarat telah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan. Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.