KemenKopUKM Tegaskan Sanksi untuk Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi
Ilustrasi. (Foto: Freepik.com)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat. Apalagi pinjol ilegal yang berkedok koperasi. Jika ditemukan ada yang menyalahgunakan izin koperasi, tidak main-main akan diancam untuk diberikan sanksi.

KemenKopUKM telah berkoordinasi dengan Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Bank Indonesia (BI) untuk menindak tegas Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjol ilegal.

Akhir Oktober 2021 lalu, 20 koperasi dengan menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir.

KemenKopUKM bersama aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Virtual Office One Office Jakarta dan menemukan di dalamnya berkantor lebih dari 20 koperasi. Koperasi-koperasi tersebut menggunakan fasilitas virtual office dan melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyampaikan jika banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor.

“Kami mengimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” ujar Ahmad dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga menegaskan jika pihaknya akan melakukan tindakan keras terhadap pinjol yang mengatasnamakan koperasi.

“Kita akan melakukan tindakan keras kalau ada koperasi yang melakukan pinjol. Apalagi koperasi itu belum memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha simpan pinjam,” tegas Teten saat membuka Rakornas Transformasi Digital Koperasi dan UMKM di Semarang , Jumat (12/11/2021).

Kolaborasi dengan KemenKopUKM dalam mengatasi modus baru pinjol ilegal dengan memanfaatkan izin Koperasi Simpan Pinjam ini melengkapi kerjasama OJK dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga; seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Polri serta Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua Satgas Waspada Investasi Wiwit Puspasari menganggap KemenKopUKM memiliki peran yang sangat penting untuk bisa menjaga masyarakat dari kerugian akibat praktik pinjol ilegal berkedok koperasi.

“Kami ikut meminta Kementerian Koperasi untuk terus melakukan pembinaan dan edukasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Mengapa KSP? Karena pinjol ilegal ini banyak juga yang menyamar sebagai Koperasi Simpan Pinjam. Oleh karena itu, sangat penting peran KemenKopUKM untuk bisa menjaga masyarakat dari kerugian akibat adanya pinjol ilegal,” tegas Wiwit.