Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah mendukung segala upaya untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat termasuk UMKM dan koperasi melalui regulasi serta berbagai kebijakan dan program.
Saat ini, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk berwirausaha. Warga yang ingin memulai usaha hanya membutuhkan satu izin saja melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal tersebut ditegaskan oleh Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto.
“Pemerintah juga mendorong agar orang tidak kesulitan untuk berwirausaha, karena dulu itu untuk membuka usaha saja sulit sekali,” ungkap Rulli dalam keterangan resminya, Minggu (27/3/2022).
Rulli menambahkan, pemerintah juga mendorong pemberdayaan UMKM dan koperasi melalui pendekatan klaster sesuai potensi unggulan yang dimiliki wilayah atau daerah setempat melalui penyediaan factory sharing yang memudahkan para pelaku usaha untuk membuat produk secara bersama-sama.
Ke depannya juga diharapkan para pelaku usaha mikro kecil yang memiliki produk sejenis bisa memiliki merek atau brand bersama, sehingga bisa menjual dengan harga yang sama dan standar produk yang sama.
Selain itu, lanjut Rulli, Kementerian Koperasi dan UKM juga sedang me-redesign Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) agar benar-benar bisa menjadi one stop services bagi para pelaku UMKM dan koperasi dalam rangka mengembangkan usaha atau meningkatkan kualitas produknya.
“Segala upaya tersebut juga dilengkapi dengan program pengembangan inkubator melalui kerja sama dengan pihak perguruan tinggi dengan dukungan pemerintah daerah,” tambah Rulli.