Ilustrasi

Jakarta, MNEWS.co.id – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendorong kebijakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait stimulus countercyclical kepada industri perbankan. Langkah ini dilakukan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona di Indonesia.

Sunarso selaku Ketua Himbara mengatakan, pihaknya akan melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya menjaga dan menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akibat virus corona. Adapun anggota Himbara terdiri dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BTN.

Setiap anggota bank di Himbara telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK. Teknis pelaksanaannya akan melakukan penilaian terhadap nasabah, untuk menentukan mana yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali..

Sunarso menambahkan para debitur yang berhak mendapatkan restukturisasi merupakan pelaku UMKM yang terdampak penyebaran virus corona, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku UMKM mencakup sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Sebagai upaya menjaga roda perekonomian yang terkontraksi akibat Covid-19 tetap bergerak, Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM. Diantaranya adalah berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

Fasilitas restrukturisasi tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan pemohonan tersebut, bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan.