Ilustrasi Gedung Pertamina. (Foto: Warta Ekonomi)
Ilustrasi Gedung Pertamina. (Foto: Warta Ekonomi)

Jakarta, MNEWS.co.id – PT Pertamina (Persero) berharap pemerintah mengkaji kembali besaran pajak atas produk dalam negeri. Dengan begitu, produk lokal dapat bersaing dengan barang impor.

“Produk yang diproduksi dalam negeri lebih mahal dari impor, ada banyak hal terkait regulasi mengenai perpajakan,” kata Nicke Widyawati selaku Direktur Utama Pertamina.

Produk lokal yang dihasilkan terkena pajak yang cenderung berulang sehingga menjadi kurang kompetitif dibandingkan impor. “Pembebanan pajak produk lokal jauh lebih tinggi dibanding impor. Kita kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) lalu PPh (Pajak Penghasilan), distribusi serta bahan bakunya, sementara produk impor hanya kena satu kali.

Nicke menjelaskan bahwa biaya pendanaan melalui perbankan dengan bunga tinggi turut mempengaruhi produk lokal menjadi tidak dapat bersaing dengan barang impor. Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan usulan ke pemerintah mengenai regulasi yang bertentangan dengan semangat nasional untuk mendorong produk lokal bisa bersaing.

Sementara Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto mengatakan pihaknya bakal mempelajari kembali aturan-aturan yang menghambat produk lokal tidak bisa bersaing dengan impor.

“Ada laporan, ketika membeli bahan baku produksi terkena pajak, setelah barang jadi juga kena pajak, nanti kita lihat bagaimana kita harmonisasi sehingga tidak menjadi beban industri,” katanya.

Harjanto mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal sejumlah regulasi yang dinilai menghambat produk lokal menjadi kalah bersaing dengan produk impor.

Ia menambahkan beberapa pelaku industri, seperti Krakatau Steel di bidang baja juga sudah meminta agar melindungi produk baja lokal dari serangan baja impor yang membanjiri pasar dalam negeri.