Jakarta, MNEWS.co.id – Bank Indonesia membebaskan biaya pemrosesan transaksi menggunakan QRIS (QR Code Indonesia Indonesian Standard) demi mendorong transaksi pembayaran non tunai di masa pandemi COVID-19. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong optimalisasi penggunaan uang non tunai di masa wabah corona.


Menurut Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta, pembebasan biaya transaksi ini dilakukan untuk membantu usaha mikro yang mengalami penurunan omzet karena terdampak Covid-19. 

BI juga mendorong akseptansi pembayaran melalui QRIS pada segmen usaha kecil ini. Manfaat lainnya, menjadikan QRIS sebagai alternatif penggunaan alat pembayaran yang menggunakan media fisik seperti uang tunai dan kartu.


“Usaha mikro yang jumlahnya mencapai 2,39 juta atau 71 persen dari total merchant QRIS diberikan merchant discount rate nol persen,”
katanya.


Filianingsih
menambahkan kebijakan BI yang lain untuk menggairahkan pemanfaatan uang non tunai. Yaitu menurunkan fee Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNI) dari capping maksimal Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 di sisi nasabah, yang berlaku efektif sampai 31 Desember 2020.

BI juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit dengan menurunkan batas maksimum suku bunga dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan dan menurunkan nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 5 persen mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

Tidak hanya itu, Bank Indonesia mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang berlaku efektif pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020 serta mendorong akselerasi penyaluran program dana bansos pemerintah melalui nontunai.

BI memastikan akan terus mendorong sosialisasi pemanfaatan uang non tunai dalam bertransaksi, apalagi sejak pandemi COVID-19 terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam memilih media pembayaran, termasuk adanya shifting ke pembayaran digital seperti penggunaan QRIS yang terus meningkat.

1 COMMENT