
Jakarta, MNEWS.co.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa nantinya peraturan mengenai upah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), tidak lagi disamakan dengan skema pengupahan bagi tenaga kerja perusahaan besar yang berskala nasional apalagi multinasional.
Skema pengupahan tersebut dianggap akan memberatkan para pelaku usaha khususnya UMKM. Hal itu karena kekuatan permodalan usaha kecil berada jauh di bawah perusahaan nasional dan multinasional tersebut.
“Ini sudah menjadi bagian yang diusulkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja, di mana memang harus ada pengupahan khusus tentang UMKM ini,” kata Teten.
Mengenai nilai dan formulasi ideal pengupahan khusus untuk UMKM tersebut, Teten tidak bisa banyak merinci. “Mengenai nilainya segala macam itu belum sampai detail, nanti Kemenko Ekonomi yang menyampaikan,” katanya.
Rencana diterbitkannya aturan ini terungkap setelah sebelumnya pemerintah dikabarkan tengah mendalami sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja, pengupahan hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal tersebut menjadi satu pembahasan dalam isu ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Awalnya RUU ini bersama omnibus law perpajakan ditarget sudah dapat diserahkan pemerintah kepada DPR RI selambatnya sebelum 12 Desember 2019. Namun rencana tersebut dipastikan molor.
Akhirnya, target penyerahan kedua RUU itu kembali diundur hingga selambat-lambatnya ditarget menjadi awal tahun depan sudah sampai di DPR RI. Sehingga, aturan pengupahan terhadap UMKM baru bisa diterapkan setelah seluruh proses RUU omnibus law tersebut rampung.