MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berkomitmen melindungi para produsen UMKM tekstil dan pakaian jadi di Indonesia dengan memberantas serta melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal.
Bahkan saat ini, Kemenkop UKM juga membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.
Kemenkop UKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB) atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, layanan hotline tersebut merupakan kerja sama KemenkopUKM dengan Smesco Indonesia dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya serta perbankan.
Melalui hotline pengaduan tersebut, Kemenkop UKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk serta menindaklanjuti dengan pihak terkait.
“Ada hotline Kemenkop UKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” kata kata Teten Masduki di sela-sela peresmian Teras Smesco, sekaligus Konferensi Pers terkait Larangan Impor Ilegal Pakaian Bekas dan Alternatif Usaha Bagi Pelakunya, di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Teten juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.
“Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujarnya.
Untuk itu, kata Teten, pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Karena hal ini sebenarnya menurut Teten sangatlah berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.
“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. Kemenkop UKM sediakan ahli usahanya. Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” kata Teten.
Sementara terkait kemungkinan adanya penutupan salah satu lokasi pasar yang menjadi gudang penjualan pakaian bekas impor ilegal, Menkop UKM menyerahkannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kepolisian, serta Bea Cukai dalam hal penindakan.
“Kami di Kemenkop UKM melindungi UMKM pakaian lokal yang terkena dampak besar gara-gara pakaian bekas impor ilegal. Karena di dalamnya ada desainer, tukang jahit, tukang potong, kemasan, pembuat ritsleting, rantai distribusi yang telah hilang pekerjaannya,” kata Teten.