PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. (Foto: MNews)

Jakarta, MNEWS.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan terkini terkait penanganan Covid-19 di Indonesia dengan memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli-2 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Meski diperpanjang, Jokowi mengatakan pemerintah akan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Jokowi membeberkan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00 waktu setempat.

“Dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda,” ujarnya.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, hingga usaha-usaha kecil lain yang sejenis diijinkan buka dengan protokol yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.

“Yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi.

Jokowi juga berkata warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

“Dan waktu makan maksimum setiap pengunjung 20 menit,” ujar Jokowi.

Jokowi menambahkan, pemerintah akan memberi bantuan kepada masyarakat. Secara khusus, para menteri juga diminta untuk melakukan langkah maksimal bagi masyarakat.

“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.