
Denpasar, MNEWS.co.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung 100 pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif di Bali untuk mendirikan badan usaha berbadan hukum.
Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo menuturkan bahwa fasilitas yang nantinya akan diberikan berupa ketentuan modal setor termasuk biaya pembuatan dibantu, alias gratis.
“Fasilitasi dan kemudahan itu diberikan karena masih minimnya persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum,” kata Fadjar
Menurutnya, keberadaan badan hukum tersebut penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), para pengusaha pariwisata dan ekonomi kreatif. “Orang boleh mendirikan usaha dalam bentuk perorangan, tetapi ketika usaha makin berkembang adalah sebuah keniscayaan untuk melakukan pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan,” tambahnya.
Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, esensinya ialah kemudahan untuk membuka usaha. Salah satu contohnya, ketentuan modal setor yang tadinya Rp50 juta, sekarang menjadi Rp3 juta atau Rp5 juta saja sudah bisa.Demikian pula dengan jumlah orang dalam mendirikan koperasi, dulu harus 40 orang, tetapi sekarang boleh tiga orang saja.
Begitu juga dengan jumlah badan hukum koperasi sebagai alternatif yang juga dipermudah, di mana, syarat dari yang sebelumnya wajib 40 orang untuk mendirikan koperasi menjadi cukup tiga orang saja diperbolehkan. Badan hukum saat ini pun juga dimungkinkan berbentuk Bumdes.
“Sosialisasi inilah yang dilakukan Kemenparekraf termasuk fasilitasi pendirian badan hukum sehingga persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum bisa meningkat,” kata Fadjar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pendampingan dan peningkatan kapasitas terhadap pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif akan menjadi hal yang terus ditingkatkan ke depan.
“Selain menguasai produk, para pelaku ekonomi kreatif juga harus mampu memenuhi kebutuhan atas kemasan yang representatif, pemasaran yang tepat, akses permodalan, keuangan yang efektif, payment system, Hak Kekayaan Intelektual, badan hukum, hingga manajemen Hak Kekayaan Intelektual yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk kreatif jadi berlipat ganda,” kata Wishnutama.