Ilustrasi Label Halal dari LPPOM MUI. Foto: google.com
Ilustrasi Label Halal dari LPPOM MUI. Foto: google.com

Jakarta, MNEWS.co.id – Mengacu pada UU No.34 tahun 2014, di tahun 2019 mendatang akan berlaku hukum wajib bagi semua produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Ini artinya, produk-produk UMKM juga wajib bersertifikat halal.

Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui prosedur mengurus sertifikasi halal yang sejauh ini hanya dibebankan pada satu institusi saja, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Sertifikasi halal pada dasarnya diperuntukkan bagi produk-produk dalam satu brand yang sama. LPPOM MUI juga telah melakukan sinkronisasi dengan BPOM sehingga bisa mendaftarkan PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) dan dokumen lain secara bersamaan.

“Untuk mendaftarkan sertifikat halal tidak perlu punya badan usaha terlebih dulu, bisa menggunakan surat keterangan usaha dari kelurahan. UMKM bisa mendaftarkan proses sertifikasi halalnya ke LPPOM MUI Provinsi. Untuk pendaftaran ke LPPOM MUI Pusat rata-rata waktu yang diperlukan sekitar 48 hari kerja,” ujar staf LPPOM MUI mewakili narasumber Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI dalam acara “Bersiap Menuju Wajib Sertifikasi Halal 2019” di Uniqorn Coworking Space, 18 Office Park, Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/18).

Sedangkan untuk LPPOM MUI Provinsi, hanya ada di 8 provinsi, yaitu di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat. Pelaku UMKM bisa bebas mendaftarkan di LPPOM MUI Pusat atau LPPOM MUI Provinsi. Bisa melalui situs regs.e-lppommui.org dan hubungi call center di 14056.

Biasanya untuk produk makanan dan kosmetik lebih ketat dalam meninjau kehalalannya. Pihak LPPOM MUI akan mengaudit dengan mengambil sampel. Untuk kosmetik dilihat apakah mengandung alkohol atau tidak, bisa tembus air atau tidak untuk syarat bersuci.

Narasumber dalam acara “Bersiap Menuju Wajib Sertifikasi Halal 2019” di Uniqorn Coworking Space, 18 Office Park, Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/18). Foto: (doc/MNEWS)

Sementara itu, Rosie Pakpahan, Owner Tahu Jeletot Taisi, menekankan bahwa marketing adalah ujung tombak yang menjadikan suatu perusahaan meraih kesuksesan.

“Harus ada diferensiasi produk dan USP (Unique Selling Point). Keluarlah dari zona nyaman,” tandas pemilik Tahu Jeletot Taisi yang sudah memiliki lebih dari 200 gerai ini.

Rosie juga menyarankan pada para pelaku UMKM untuk mendaftarkan sendiri secara langsung segala perizinan dan dokumen yang diperlukan, agar lebih cepat ditangani oleh lembaga terkait. Pasalnya, jika menunggu secara kolektif dari dinas, justru akan lebih lama.

“Kalau mau cepat, harus bawa langsung sendiri ke dinas. Saya saja ngurus 6 bulan baru jadi, 3 bulan sebelumnya sudah ngajuin. Jadi harus punya time keeper. Kalau time keeper bilang 3 bulan harus review ulang, cepet-cepet urus, jangan ditunda,” pungkasnya.

Pemerintah harus mempersiapkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia sebelum menerapkan UU tentang sertifikasi halal pada semua produk ini, mengingat banyaknya UMKM yang kesulitan dalam mengurus segala perizinan. Selain itu, waktu untuk memproses dokumen pun bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Perlu ada sistem yang lebih efektif dan efisien agar bisa mengakomodir kebutuhan perizinan secara cepat dan tepat.