Jakarta, MNEWS.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang dimulai sejak 3 Agustus lalu berakhir hari ini, Senin (9/8/2021). Pemerintah belum memutuskan nasib PPKM selanjutnya.
PPKM Level 4, 3, dan 2 pada pekan ini merupakan perpanjangan kedua. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Jawa Bali dan 12-20 Juli 2021 di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus 2021, dan diperpanjang kembali selama periode 3-9 Agustus 2021.
Penerapan PPKM dalam tingkatan level 1, level 2, level 3 dan level 4 ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Apa saja perbedaan aturan pada penerapan PPKM level 1, 2, 3, dan 4? Berikut penjelasannya.
PPKM Level 1
Berikut adalah penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 1:

PPKM Level 2
Berikut adalah penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2:

PPKM Level 3
Berikut adalah penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 3:

PPKM Level 4
Berikut adalah penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 4:

Lalu, bagaimana dengan status PPKM berikutnya? Apakah akan kembali diperpanjang?