Ilustrasi Pelaku UMKM. (Foto: Unspalash/Jack Young)
Ilustrasi Pelaku UMKM. (Foto: Unspalash/Jack Young)

Jakarta, MNEWS.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi stimulus ekonomi untuk sektor Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Salah satunya, penundaan kewajiban pembayaran pokok dan bunga bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama enam bulan. 

“Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama enam bulan,” kata Presiden Jokowi.

Jokowi juga akan menggratiskan beberapa pembayaran pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Selain untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor untuk wajib pajak, lalu untuk impor tujuan ekspor, terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu. Dan juga akan dipakai untuk pengurangan tarif PPh 25 persen untuk wajib pajak.

Ia juga akan mempercepat pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha “Dan untuk penurunan tarif PPh badan sebesar 3 persen dari 25 persen menjadi 22 persen,” tutur dia.

Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan kebijakan relaksasi retrukturisasi pembayaran kredit kepada para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Ia mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK.

Bank Indonesia pun telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan tiga instrumen intervensi (triple intervention), menurunkan rasio Giro Wajib Minimum Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.

Sementara dari sisi fiskal, pemerintah juga bakal menambah anggaran belanja dan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 senilai Rp 405,1 triliun untuk menangani Covid-19.