
Jakarta, MNEWS.co.id – Berkembangnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) didorong dengan semakin banyaknya pelaku usaha di sektor tersebut. Selain menambah dan mengasah kemampuan, SDM dari pelaku sektor usaha parekraf juga memerlukan sertifikasi profesi sebagai bukti kompetensi di bidang yang mereka geluti.
Sertifikasi profesi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi atau keahlian tertentu yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi terkait profesi atau keahlian tersebut.
Pemberian sertifikasi profesi mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional, Standar Internasional, dan/atau standar khusus lainnya.
“Jadi, dapat disimpulkan bahwa sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus,” kata Titik Lestari selaku Direktur Standarisasi Kompetensi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) dikutip dari laman Kemenparekraf.
Menurut Titik, kepemilikan sertifikat profesi bagi para pelaku ekonomi kreatif sangat diperlukan karena dapat menunjukkan keunggulan dirinya dibanding yang tidak memilikinya. Selain itu, sertifikasi profesi bisa meningkatkan nilai integritas dan kepercayaan, citra, nilai tambah dan daya saing pelaku ekonomi kreatif secara nasional maupun internasional.
“Pada dasarnya, sertifikasi profesi dapat membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk masuk ke dalam pasar kerja dan dan menciptakan lapangan kerja, membantu meningkatkan performa. Sertifikasi profesi merupakan jaminan bahwa pelaku telah mendapatkan standar kompetensi tertentu,” jelas Titik.