Sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor yang sangat berkontribusi dalam perekonomian nasional. (Foto : Sufri Yuliardi)
Sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor yang sangat berkontribusi dalam perekonomian nasional. (Foto : Sufri Yuliardi)

Jakarta, MNEWS.co.id – Agus Suherman selaku Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), mengatakan bahwa para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor yang sangat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Ada lima permasalahan umum yang dihadapi oleh para pelaku UMKM kelautan dan perikanan yaitu mengenai masalah pemasaran, permodalan, kompetensi SDM, keterbatasan penguasaan teknologi, dan manajemen.

Melalui kegiatan Marine and Fisheries Business and Investment Forum dengan tema “Menuju Usaha Mikro Kecil Kelautan dan Perikanan Berdasi (Berdaya Saing) melalui Akses Digital” yang diselenggarakan oleh Kementerian, diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha mikro kecil kelautan dan perikanan dalam memasarkan produknya di pasar digital dalam rangka memperluas akses pasar dan meningkatkan kesejahteraannya.

“Dengan memanfaatkan teknologi digital, diharapkan UMKM dapat mengatasi sebagian dari permasalahan tersebut. Beberapa di antaranya melalui pemasaran yang semakin terbuka dan tanpa batas, serta permodalan yang semakin cepat dan mudah,” kata Agus.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan untuk sektor produksi ikan belakangan ini meningkat seiring dengan laut yang aman dari para pencuri ikan, dan menurutnya hal ini harus dimanfaatkan oleh para  pelaku UMKM. Profil usaha kelautan dan perikanan di Indonesia berdasarkan skala usahanya didominasi oleh usaha UMKM sebanyak 60.855 unit (98,8%), sementara   usaha besar sebanyak 718 unit (1,2%). Potensi usaha mikro kecil kelautan dan perikanan masih sangat terbuka luas untuk dikembangkan.

Susi juga menyampaikan keinginannya untuk membantu para pelaku UMKM kelautan dan perikanan dalam meningkatkan nilai jual produk perikanannya.“Platform KKP itu memang kita ingin membantu ibu-ibu non nelayan yang bisa membantu bapak-bapak nelayan untuk lebih bisa menaikkan nilai ikannya,” ujarnya

Susi juga mengingatkan kepada Kementerian Kelautan, dan Perikanan (KKP) beserta jajarannya untuk memberikan pendampingan mengenai komoditi yang boleh diperjualbelikan dan dilarang. “Tentu, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkewajiban memberikan aturan, standarisasi, apa yang boleh dan tidak boleh, jangan sampai binatang langka yang sudah masuk CITES diperjualbelikan digital. Diberikan arahan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” ujarnya.