Ilustrasi vaksinasi. (Foto: Rengga Sancaya)

Jakarta, MNEWS.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksinasi booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak. Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

“Jadi, arahan Pak Presiden, di airport (bandara) disiapkan vaksinasi dosis ketiga,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas PPKM bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Airlangga menyebut Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ketiga. Terkait izin keramaian, kata Airlangga, Jokowi juga mengingatkan agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat. 

Selain itu, Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan. Khususnya di luar Jawa Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis kedua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Sementara secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 persen. Untuk itu, lanjut Airlangga, pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali masih diperpanjang dari 5 Juli-1 Agustus 2022.

Di dalamnya, ada 385 kabupaten kota dengan level 1 dan hanya satu daerah di level 2 yaitu Sorong di Papua Barat.

Melalui penetapan kebijakan ini, diharapkan angka kasus Covid-19 di Indonesia akibat munculnya varian baru dapat ditekan dan aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan dengan protokol kesehatan yang kondusif.