Ilustrasi UMKM Makanan. (Foto: Kemenparekraf)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah melalui berbagai lembaga terkait perlu untuk mempermudah proses sertifikasi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bidang makanan dan minuman. Hal ini bertujuan agar semakin banyak industri rumahan yang mau mendaftarkan produk usahanya secara legal.

“Perlu menyederhanakan proses sertifikasi pra-pasar untuk industri rumah tangga. Penyederhanaan proses ini untuk mendorong industri rumah tangga mendaftarkan bisnisnya secara legal,” kata Felippa Ann Amanta, Kepala Pusat Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

Felippa mengatakan apabila industri dan usaha hingga mikro tersebut sudah terdaftar secara legal, pengawasan dan penindakan atas pelanggaran keamanan pangan akan lebih mudah dilakukan.

Maka otoritas pemberi sertifikasi pra-pasar untuk unit usaha rumah tangga ada di pemerintah kota/kabupaten. Selain itu juga dapat menyederhanakan sertifikasi pra-pasar tergantung pada inisiatif yang diambil oleh setiap pemerintah kota/kabupaten.

“Badan-badan pemerintah tersebut sebaiknya mempertimbangkan untuk mengurangi persyaratan administratif dan menyederhanakan proses pendaftaran bisnis makanan di industri rumah tangga. Sertifikasi yang disederhanakan dapat diproses melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk perizinan pangan,” tambahnya.

 
Proses tersebut tentu harus menjaga sertifikasi keamanan pangan yang diminta tetapi mengurangi persyaratan administratif seperti peta lokasi usaha, foto area produksi, dan salinan catatan penjualan.
 
Pentingnya memberlakukan peraturan bersama yang dituangkan dalam bentuk regulasi keamanan pangan yang disusun dengan melibatkan pemerintah dan pihak swasta dengan mengambil pendekatan berbasis risiko untuk pengelolaan keamanan pangan.
 
Regulasi yang disusun bersama, lanjutnya, akan menemukan adanya kekurangan sumber daya yang membuat pelaksanaan keamanan pangan pemerintah sulit, selain itu metode ini juga menanggulangi kesulitan tersebut melalui keterlibatan sektor swasta.
 
 
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan fokus menggenjot sektor UMKM untuk meningkatkan konsumsi masyarakat agar ekonomi terus bertumbuh sebagai antisipasi ancaman resesi pada triwulan III-2020.

Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian mengatakan kalau mengharapkan belanja pemerintah itu tidak akan mudah meningkatkan ekonomi masyarakat. Menurutnya pemerintah harus memprioritaskan kebijakan pengembangan UMKM.
 
Ia mengatakan berdasarkan data tahun 2018, UMKM merupakan sektor yang berkontribusi 61 persen terhadap perekonomian dan menyerap 97 persen tenaga kerja sehingga berperan menekan tingkat pengangguran. Untuk itu, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp123,46 triliun dukungan untuk pemulihan UMKM.