Istana Omah Gedhang (OG) Jogjaku. (Foto: Isnu Hardoyo)

Jakarta, MNEWS.co.id – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan 20 persen produk yang dijual di Toko Milik Rakyat merupakan produk lokal dalam rangka mendukung gerakan ‘Bela Beli Kulon Progo’.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kulon Progo, Tri Subekti Widayati mengatakan, syarat mendirikan Toko Milik Rakyat (ToMira) adalah toko modern atau toko jejaring yang berafiliasi dengan koperasi. Di mana ToMira didirikan, dan menjual produk lokal sebanyak 20 persen dari total produk yang dijual.

“Salah satu syarat menggunakan nama ToMira yakni minimal 20 produk lokal Kulon Progo dijual di dalam sebagai wujud Bela Beli Kulon Progo. Tapi, realita di lapangan tidak sampai 20 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah kami di internal Dinas Koperasi dan UKM,” katanya.

Tri mengatakan pada dasarnya pengusaha UMKM di sekitar ToMira diperbolehkan menitipkan barang dengan catatan memenuhi standar yang disyaratkan ToMira. “ToMira ini semangatnya membantu pemasaran produk lokal, sehingga pelaku UMKM di sekitar bisa memasukkan produk mereka ke ToMira,” ujar Tri seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kulon Progo, Iffah Mufidati menjelaskan, selama 2020, ada 13 izin dari toko jejaring yang mengajukan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), namun setelah dikaji dengan mempertimbangkan Perda Nomor 11 Tahun 2011, hanya sembilan yang mendapat SIUP, dan empat lainnya dikembalikan ke Dinas Koperasi dan UKM supaya mendapat pembinaan.

“Penerbitan SIUP ini mempertimbangkan jarak lokasi toko jejaring dengan pasar rakyat. Dari 13 titik lokasi yang diajukan toko jejaring, yang jaraknya lebih dari 1.000 meter hanya sembilan, sisanya tidak sampai 1.000 meter sehingga SIUP tidak diterbitkan,” ungkap Iffah.