Ilustrasi IKM Minyak Goreng. (Foto: Antara)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah diharapkan bisa melakukan langkah optimalisasi untuk menjamin pasokan minyak goreng dengan harga Rp14.000,-  per liter bagi  para pelaku industri kecil menengah (IKM)  serta usaha mikro kecil  dan menengah (UMKM).

Ekonom Universitas Brawijaya Malang, Nugroho Suryo Bintoro mengatakan, bahwa agar para pelaku IKM bisa mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga Rp14.000,- per liter, perlu langkah optimalisasi sejumlah instrumen.

“Salah satu yang bisa dilakukan adalah melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk Bulog,” kata Nugroho.

Nugroho menjelaskan, peran BUMD dan Perum Bulog bisa dioptimalkan untuk menyediakan minyak goreng satu harga bagi para pelaku IKM yang merasa masih kesulitan untuk mendapatkan bahan baku dengan harga murah.

Menurutnya, skema yang bisa dilakukan adalah BUMD dan Bulog melakukan kerja sama dengan distributor minyak goreng besar untuk menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000,- per liter dalam jumlah besar.

Ia menambahkan, untuk memasok kebutuhan IKM dan UMKM, BUMD dan Perum Bulog juga harus melakukan kerja sama dengan kelompok-kelompok usaha yang ada.

Kelompok-kelompok IKM dan UMKM tersebut, akan melakukan distribusi kepada anggotanya agar bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

“BUMD kemudian akan support ke koperasi atau kelompok-kelompok itu. Jadi tidak hanya untuk satu industri tertentu saja yang mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp14.000,- per liter, tapi IKM dan UMKM lain juga bisa terwadahi,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah produsen keripik tempe di Sentra Industri Tempe dan Keripik Tempe Sanan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan bahwa harga minyak goreng untuk kebutuhan industri kecil masih membebani para pelaku usaha kecil.

Para pelaku usaha tersebut, hingga saat ini belum bisa merasakan dampak dari kebijakan pemerintah yang menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp14.000,- per liter. Para pelaku usaha itu, masih harus membeli minyak goreng dengan kisaran Rp16.500,- hingga Rp19.000,- per liter.

Kesulitan untuk mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga Rp14.000,-  per liter tersebut, dikarenakan para pelaku IKM membutuhkan pasokan minyak goreng yang cukup banyak setiap hari. Sementara penjualan di ritel modern, dilakukan pembatasan.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter sejak 19 Januari 2022. Kebijakan itu, merupakan upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.