Ilustrasi. Foto: Pixabay.
Ilustrasi. Foto: Pixabay.

Yogyakarta, MNEWS.co.id – Untuk menghasilkan produk yang higienis dan berkualitas, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus memperhatikan berbagai aspek. Salah satunya standar keamanan pangan yang ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain agar aman dikonsumsi masyarakat, standar keamanan pangan ini juga untuk memenuhi standar mutu produk pangan, sehingga dapat berdaya saing dengan produk lain di ASEAN.

Baru-baru ini, Balai Besar Pom Yogyakarta melakukan kegiatan Bimtek CPPOB sebagai bentuk Pendampingan UMKM pangan Dalam Rangka Rekomendasi Perijinan Produk Edar. Bimtek CPPOB ini dihadiri oleh 28 pelaku usaha Pangan di wilayah DIY.

Dari 28 pelaku usaha tersebut 5 sarana yang sedang proses E-Registrasi, dan yang lain dalam proses pengajuan Pemeriksaan Sarana Balai (PSB). Penerapan CPPOB merupakan prasyarat dalam rangka memperoleh Hasil Pemeriksaan yang memenuhi syarat.

Dalam Bimtek disampaikan materi tentang kebijakan keamanan pangan dan Program Pendampingan UMKM oleh Kepala Seksi Sertifikasi Balai Besar POM di Yogyakarta, Ratna Widi Astuti. Materi berikutnya tentang Penerapan CPPOB dengan narasumber Evi Andriyani.

Disampaikan pula Tatacara Pendaftaran Produk MD Menetapkan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) dan Rencana Tindak Lanjut menuju Izin Edar BPOM MD. Setelah bimtek kegiatan pendampingan ini akan dilanjutkan tahapan gap assesment, PSB, Bantuan Uji, pendampingan e-registration.

Para pelaku usaha sangat antusias mengikuti acara pendampingan ini. Sebagai bentuk komitmen, para pelaku usaha tersebut akan segera mengajukan permohonan audit sarana untuk mendapatkan Rekomendasi dari Balai Besar POM, sebagai persyaratan pendaftaran E-Registrasi. Di akhir tahun ini diharapkan semua pelaku usaha pangan yang mengikuti pendampingan ini mendapatkan NIE dari Badan POM.