MNEWS.co.id – Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu fokus utama Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor tersebut di Indonesia.
Upaya mendorong para pelaku UMKM untuk memiliki NIB juga terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Pemkab Garut menilai jika kepemilikan NIB menjadi bukti legalitas usaha bagi para pelaku UMKM dan juga memberikan banyak manfaat karena dapat terdaftar dalam setiap program fasilitasi yang diadakan oleh Pemerintah.
“NIB juga sebagai syarat mengusulkan bantuan permodalan ke perbankan. Kita sebagai pembina UKM mendorong mereka masuk dalam OSS (Online Single Submission) NIB,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdhin dikutip MNEWS.co.id dari Antara.
Ridzky menuturkan, Pemkab Garut melalui Dinas Koperasi dan UKM selama ini melakukan sosialisasi untuk mendorong pelaku UMKM agar melegalkan usahanya secara daring.
Ia mengatakan, pembuatan NIB cukup mudah dan cukup mengikuti prosedur yang dapat dilakukan secara daring tanpa ada pungutan biaya.
“Pembuatan NIB itu gratis, cukup pelaku UMKMnya mau mendaftarkan,” katanya.
Ridzky menyampaikan jika UMKM di Garut tercatat ada sebanyak 500 ribuan pelaku usaha. Data tersebut berdasarkan laporan penerima bantuan pemerintah bagi UMKM saat pandemi Covid-19.
Tercatat yang sudah memiliki NIB di Garut masih sekitar puluhan ribu, belum cukup banyak dibandingkan dengan angka 500 ribuan pelaku UMKM.
“Ya, sekarang kira-kira baru puluhan ribu yang punya NIB, masih banyak yang belum,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat yang membuat usaha apa saja dapat mengusulkan NIB agar keberadaannya terdata secara resmi oleh Pemerintah, selain untuk memiliki legalitas usahanya.
“Dengan adanya NIB bisa jadi naik kelas, mengubah statusnya menjadi legal. Kalau legalitasnya jelas bisa mendapatkan bantuan maupun pinjaman dari perbankan dan untuk pengajuan sertifikasi halal,” tutupnya.