Konferensi Pers OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu, (30/1/2019). Foto: Kemenkop.
Konferensi Pers OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu, (30/1/2019). Foto: Kemenkop.

Jakarta, MNEWS.co.id – Pasca bencana alam erupsi gunung merapi dan tsunami di beberapa wilayah di Nusantara, seperti di Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah dan daerah lainnya, koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga ikut terkena dampaknya.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik mengatakan, bencana yang mempengaruhi keberlangsungan KUMKM tersebut butuh restrukturisasi pemulihan usaha dengan bantuan pinjaman dari lembaga keuangan.

“Oleh karena itu, khususnya yang terkait dengan KUMKM yang memiliki pinjaman kepada lembaga keuangan, telah dilakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka melakukan restrukturisasi,” ungkap Damanik kepada wartawan saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (30/1), dilansir dari siaran pers Kementerian Koperasi dan UKM.

Meski begitu, Damanik mengakui, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait restrukturisasi kredit UMKM atau Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebab, kewenangan kredit sepenuhnya ada di tangan OJK.

“Kemenkop hanya mengajak berkoordinasi dengan OJK untuk menangani nasib KUMKM di wilayah bencana. Karena jumlah yang terdampak bencana sangat banyak, kita menghimbau ada perlakuan khusus bagi mereka dan ada kebijakan bersifat nasional,” imbuhnya.

Ia menambahkan, perlakuan terhadap KUMKM terdampak bencana juga diserahkan kepada masing-masing bank atau lembaga keuangan, khususnya yang berfungsi sebagai penyalur KUR. Bisa saja bank mengeluarkan kebijakan seperti perpanjangan masa kredit, pengurangan suku bunga kredit, dan sebagainya. Bahkan, lanjut Damanik, OJK membolehkan bank untuk memberikan kredit baru bagi KUMKM terdampak bencana. Hal itu menjadi langkah yang bisa ditempuh bersama untuk memulihkan gerak koperasi dan UMKM.

Hasilnya, di Provinsi Bali, jumlah debitur KUR sebanyak 24,955 unit dengan outstanding Rp2,2 triliun telah direstrukturisasi sebanyak 84 debitur dengan outstanding Rp61 miliar. Di NTB, jumlah debitur KUR 12,214 unit dengan outstanding Rp227 miliar telah direstrukturisasi sebanyak 6,365 debitur dengan outstanding Rp 107,9 miliar. Sedangkan, jumlah debitur non KUR sebanyak 11,682 unit dengan outstanding Rp 1,17 triliun telah direstrukturisasi sebanyak 4,457 unit dengan outstanding Rp634,6 miliar.

Di Sulteng, jumlah debitur KUR 57,443 unit dengan outstanding Rp1,32 triliun telah direstrukturisasi sebanyak 9,805 debitur dengan outstanding Rp283,3 miliar. Sedangkan, jumlah debitur non KUR sebanyak 43,467 unit dengan outstanding Rp3,82 triliun telah direstrukturisasi sebanyak 12,520 unit dengan outstanding Rp2,38 triliun.

Sementara di Banten, jumlah debitur KUR 1.077 unit dengan outstanding Rp16,3 miliar. Sedangkan, jumlah debitur non KUR sebanyak 411 unit dengan outstanding Rp39,4 miliar. Di Lampung, jumlah debitur KUR 82 unit dengan outstanding Rp2,9 miliar. Sedangkan, jumlah debitur non KUR sebanyak 99 unit dengan outstanding Rp 6 miliar.