Jakarta, MNEWS.co.id – Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menyatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang membatasi ruang gerak. Hanya saja, tetap ada aktivitas yang masih boleh dibuka selama PSBB, di antaranya terkait kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, serta lainnya.
“Setiap wilayah yang memberlakukan PSBB harus memberikan kelancaran jalur-jalur distribusi termasuk logistik supaya usaha dan perekonomian tetap berjalan,” katanya.
Agus mengatakan, setiap daerah yang memutuskan untuk melakukan PSBB sangat perlu memperhatikan kelancaran distribusi, termasuk logistik. Ini untuk mendorong kegiatan di sektor prioritas tetap berjalan sehingga perekonomian terjaga.
Di sisi lain, dengan pembatasan aktivitas selama PSBB, Agus meminta pelaku usaha untuk berinovasi dengan beralih ke pemasaran digital. Pasalnya, gaya hidup masyarakat pun mulai berubah menjadi cenderung belanja secara online.
Ia menegaskan, jika jalur distribusi tidak lancar, Produk Domestik Bruto (PDB) nasional akan terganggu. Sebab, sebanyak 50 persen PDB nasional ditopang oleh konsumsi.
Agus menambahkan selama masa PSBB toko ritel tetap buka. Hanya saja tidak bisa melayani pengunjung secara langsung. “Artinya, mereka bisa take away atau bahkan menggunakan digital. Ini membantu meningkatkan revenue mereka,” tambahnya.
Beberapa sektor lainnya seperti energi, telekomunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri, dan pelayanan dasar, kata dia, merupakan objek vital nasional sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari. Maka seharusnya pelaku usaha bisa melakukan aktivitasnya lewat digital.
“Perlunya komunikasi, e-commerce, agar masyarakat bisa berkomunikasi, delivery order, dan lainnya. Ini bisa mudahkan akses distribusi tersebut, sehingga supply chain tidak terganggu dan tidak menimbulkan pandemi PHK,” ujar Agus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa pemerintah setempat akan menerapkan PSBB pada 14 September 2020 setelah kasus penyebaran virus corona terus menanjak. PSBB pernah diberlakukan pada April lalu, namun Pemprov melakukan relaksasi, Juni lalu. Dengan kembali berlakunya PSBB, kegiatan perkantoran, sekolah, dan rumah ibadah ditutup. Seluruh aktivitas tetap berjalan dari tempat masing-masing.