Photo by rawpixel.com from Pexels.
Photo by rawpixel.com from Pexels.

Jakarta, MNEWS.co.id – Menjelang Hari Hak Konsumen Sedunia (International Consumers Right Day) yang diperingati setiap 15 Maret, menjadi momen yang tepat bagi para konsumen  untuk melihat kembali dan mempelajari hak-haknya.

Sesuai dengan perkembangan sektor jasa keuangan saat ini, para konsumen sebaiknya memahami hal apa saja yang harus diketahui jika terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman mengatakan, memberikan pemahaman terkait hak konsumen dalam sektor jasa keuangan harus diawali dengan literasi terhadap bidang itu sendiri. Berdasarkan data yang diungkap OJK, baru 29,7% masyarakat yang memahami literasi keuangan, masih di bawah target 2019 sebesar 35%.

Ilman menambahkan, upaya untuk memasyarakatkan literasi jasa keuangan di masyarakat memang tidak mudah. Hal ini dikarenakan karakteristik masyarakat Indonesia yang sangat heterogen, di antaranya soal budaya, tingkat pendidikan, cara hidup dan juga karakteristik kegiatan ekonomi.

“Peningkatan edukasi literasi keuangan dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan yang melibatkan para kepala daerah, dinas terkait dari pemerintahan setempat dan juga perwakilan dari institusi keuangan. Sinergi ketiganya diharapkan bisa meningkatkan pemahaman akan pentingnya penggunaan transaksi keuangan yang legal dan aman,” jelas Ilman dalam keterangan pers kepada MNEWS di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Pihak-pihak tadi, lanjutnya, dapat berkoordinasi untuk secara rutin mensosialisasikan mengenai instrumen-instrumen yang ada dalam sektor jasa keuangan dan juga pengetahuan dasar. Sosialisasi ini sebaiknya dilakukan secara berkala dan dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, pemerintah daerah dapat melibatkan peran swasta untuk membantu dalam menggalakan kegiatan seputar literasi jasa keuangan. 

Berbicara mengenai hak konsumen terkait jasa keuangan, Ilman mengatakan hal ini mengacu pada aturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana yang tercantum dalam peraturan OJK nomor 1 / POJK.7/ tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen menerapkan beberapa prinsip yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan dengan biaya yang terjangkau.

Implementasi dari prinsip-prinsip tadi antara lain adalah konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait sebuah produk jasa keuangan. Para tenaga pemasar bertanggung jawab untuk menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

“Akhir-akhir ini kan sempat muncul berita mengenai adanya konflik antara penyedia jasa kredit online dan pelanggan. Keterlambatan pembayaran membuat pelanggan menerima berbagai bentuk intimidasi karena penyedia jasa kredit online dapat mengakses kontak handphone. Hal ini sepatutnya dapat dihindari dengan konsumen lebih memerhatikan hak dan kewajibannya dan berhak mengakses semua informasi dan pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan mereka,” urainya.

Perusahaan penyedia jasa keuangan juga bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya dan tidak menyalahgunakan akses informasi tersebut untuk perbuatan intimidatif. Konsumen juga berhak mengajukan pengaduan terkait transaksi yang ia lakukan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Pengaduan ini harus direspon oleh pihak penyedia jasa dengan cepat dan solutif.