Supomo, Direktur Utama LPDB-KUMKM. (Foto: LPDB)

Jakarta, MNEWS.co.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan kebijakan restruktursasi guna menjaga aktivitas perekonomian koperasi dan UMKM tetap kondusif di tengah-tengah dampak wabah Covid-19.

Supomo, Direktur Utama LPDB-KUMKM mengatakan, restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi penerima dana bergulir LPDB-KUMKM. Yaitu koperasi dan UMKM agar stabilitas ekonomi tetap terjaga. Sehingga momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dipertahankan.

Kebijakan kelonggaran dan relaksasi pembiayaan bagi mitra LPDB-KUMKM tersebut merupakan upaya maksimal guna menangkal dampak terburuk dari menyebarnya Covid-19 terutama di sektor ekonomi mikro dan makro.

Restrukturisasi pinjaman/pembiayaan berbentuk penundaan pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penundaan atau pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan/atau penambahan fasilitas pinjaman/pembiayaan.

Mitra LPDB-KUMKM yang berhak mendapat kebijakan tersebut adalah koperasi dan UKM. Mereka dapat mengirimkan surat permohonan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada Menteri Koperasi dan UKM melalui Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Permohonan dikirim ke alamat kantor LPDB-KUMKM di Jalan Letjend MT Haryono Kav 52-52 Pancoran Jakarta Selatan 12770, atau melalui surat digital (email) dengan alamat [email protected].

Surat permohonan restrukturisasi pinjaman tersebut ditembuskan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kelonggaran atau relaksasi pinjaman di atas dapat diberikan untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM yang memiliki status kolektibilitas lancar atau kurang lancar saat kebijakan tersebut dikeluarkan. Selain itu, restrukturisasi pinjaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan Direktur Utama LPDB-KUMKM.

Penerima restrukturisasi wajib untuk memberikan laporan kepada LPDB-KUMKM sesuai hak dan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dengan Direksi LPDB-KUMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan restrukturisasi. Serta LPDB-KUMKM wajib melaporkan kepada Menteri Koperasi dan UKM setiap bulannya.

Supomo berharap, sejumlah skema program relaksasi dan restrukturisasi tersebut mampu meringankan beban koperasi dan UMKM. LPDB-KUMKM berkomitmen untuk terus hadir dan mendampingi mitra terutama saat menghadapi situasi tidak kondusif seperti saat ini.