Presiden Joko Widodo meninjau layanan OSS di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, Jakarta. Foto: Kominfo.
Presiden Joko Widodo meninjau layanan OSS di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, Jakarta. Foto: Kominfo.

Jakarta, MNEWS.co.id – Mengurus berbagai perizinan usaha sekarang tidak perlu dengan cara konvensional lagi. Bagi para pelaku usaha, proses pengurusan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya sudah bisa diajukan secara digital lewat layanan Online Single Submission (OSS).

Sebelumnya, layanan OSS yang beroperasi di kantor Kemenko Perekonomian kini sudah dipindahkan ke BKPM. Pelayanan yang diberikan pun tergolong cepat untuk perizinan-perizinan dengan sistem yang disederhanakan secara online, sehingga bisa mengisi dari mana saja.

Presiden Joko Widodo didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong meninjau layanan OSS, di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, dirinya ingin memastikan bahwa OSS tetap berjalan dengan baik.

“Seperti apa prosesnya ya, tadi saya bertanya ke beberapa investor yang datang, masyarakat yang ingin mengurus perizinannya, saya lihat ya cepat,” ujar Presiden.

Pada praktiknya, lanjut Presiden, di BKPM memang dibatasi. Sehingga 2 jam bisa mengurus izin-izin permulaan. 

“Itu langsung bisa jadi. Jadi, dengan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sudah bisa langsung memulai investasinya,” kata Presiden seraya menambahkan, sambil menunggu lagi, masih ada Service Level Agreement (SLA) yang harus diurus selama satu bulan, izin lokasi, izin lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kecepatan-kecepatan seperti ini, menurut Presiden , yang diperlukan, karena ini memang yang paling sulit, mengintegrasikan di BKPM dengan 514 kabupaten/ kota dan 34 provinsi.  “Ini yang akan kita temukan sehingga nanti kecepatan di pusat juga ada kecepatan di daerah,” tegasnya.

Karena itu, Presiden mengemukakan, ada Service Level Agreement. Kalau satu bulan daerah tidak mengeluarkan artinya sudah otomatis berjalan.

Diakui Presiden, pelayanan OSS masih perlu diperbaiki terutama dalam mengintegrasikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, yang masih harus dikelola dan dikendalikan. Sehingga, izin tersebut sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

“Nanti, akhir bulan ini akan kita kumpulkan gubernur, bupati, wali kota untuk mensinkronkan, untuk mengintegrasikan sistem ini dengan sistem yang ada di daerah, karena semua daerah sudah punya kok PTSP, provinsi punya, kabupaten punya, kota punya,” tutup Presiden. 

Sumber: Kominfo