Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2. Perpanjangan PPKM dilakukan pada 10 hingga 16 Agustus 2021.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan usai mengikuti rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (9/8/21).

“Atas arahan presiden, PPKM 4, 3, 2, di Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual.

Luhur memaparkan PPKM Level 4 yang diterapkan pada 26 Juli-9 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya. Ia merinci perbaikan itu di antaranya menurunnya angka konfirmasi harian, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.

Kendati demikian, Luhut mengimbau masyarakat tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah juga akan meningkatkan kegiatan tracing, testing, dan treatment (3T)

“Dalam keputusan detail ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mal, perindustrian dan sebagainya,” ujarnya.

Luhut menegaskan pemerintah akan berusaha mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi. “Pemerintah akan mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), dan BLT desa,” tegas Luhut.

Pada perpanjangan kali ini, Menko Marves menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4. Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di 4 kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Ia menambahkan bahwa mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan. Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

“Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift,” ungkap Menko Marves.

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah. Kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen. Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.