Kemenparekraf Gandeng Marketplace Luncurkan Program Beli Buku Lokal. (Foto: Kemenparekraf)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dan beberapa marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli, dan Lazada meluncurkan Program Beli Buku Lokal sebagai upaya stimulus bagi pelaku ekonomi kreatif yang terdampak COVID-19.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Nia Niscaya menjelaskan, program Beli Buku Lokal bermula dari gagasan untuk memberikan insentif kepada masyarakat pecinta buku Indonesia. Insentif dari pemerintah ini diharapkan akan menghasilkan efek bola salju bagi peningkatan promosi dan penjualan buku.

Ia mengatakan, program ini diharapkan dapat meningkatkan minat baca masyarakat dan kecintaan masyarakat pada buku-buku lokal.  “Sehingga, efek bola saljunya besar, menyentuh kelangsungan hidup industri penerbitan sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat pada buku lokal sebagai bacaan. Ketika kita berada di rumah, salah satu hal berguna yang dapat kita lakukan adalah membaca, jadi ayo ramai-ramai berbelanja selama Program Beli Buku Lokal ini,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum IKAPI Rosidayati Rozalina mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kemenparekraf yang mendukung program Beli Buku Lokal. “Ini merupakan program cerdas, seperti sekali mendayung, beberapa hal bisa tercapai, yakni peningkatan promosi dan penjualan buku, peningkatan minat baca dan kecintaan pada produk lokal, serta yang tak kalah pentingnya adalah memerangi pembajakan,” ujarnya.

Survei IKAPI menunjukkan bahwa pada masa pandemi ini sebanyak 58,2 persen penerbit mengalami penurunan penjualan melebihi 50 persen, sebanyak 29,6 persen penerbit mengalami penurunan penjualan antara 31-50 persen, sementara 8,2 persen penerbit mengalami penurunan antara 10-30 persen, dan menyisakan hanya 4,1 persen penerbit dengan kondisi penjualan relatif sama dengan hari-hari biasa. 

Selama wabah COVID-19 berlangsung 54,2 persen penerbit menemukan adanya pelanggaran hak cipta melalui penjualan buku mereka di loka pasar (marketplace), sebanyak 25 persen penerbit menemukan pelanggaran hak cipta melalui pembagian PDF buku mereka secara gratis, dan sebanyak 20,8 persen penerbit menemukan terjadinya pelanggaran (keduanya) hak cipta dan PDF gratis.