Presiden Jokowi Luncurkan Tarif Baru Pajak UMKM 0,5% (dok/Humas Ditjen Pajak)
Presiden Jokowi Luncurkan Tarif Baru Pajak UMKM 0,5% (dok/Humas Ditjen Pajak)

Jakarta, M-News.co.id – Presiden Joko Widodo meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5% atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku efektif per 1 Juli 2018. 

Peluncuran tarif Pajak Penghasilan 0,5% bagi UMKM ini berlangsung di Jawa Timur (Jatim) Expo, Surabaya pada hari ini (22/6/2018).

Regulasi Tarif Pajak Penghasilan Final 0,5% bagi UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. Aturan ini merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya, yakni  PP Nomor 46 Tahun 2013. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, hari ini mengatakan, “Tarif pajak UMKM diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.”

Kebijakan penurunan tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM ini dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.