Ilustrasi Gedung Perum Jamkrindo. (Foto: Warta Ekonomi)
Ilustrasi Gedung Perum Jamkrindo. (Foto: Warta Ekonomi)

Palembang, MNEWS.co.id – Perum Jamkrindo Kantor Wilayah (Kanwil) II Palembang siap membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lima provinsi wilayah kerjanya meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung (Sumbagsel) jika ditolak bank dalam mendapatkan kredit.

“Pelaku UMKM yang selama ini sering ditolak pengajuan kredit modal usaha karena tidak memiliki agunan sebagai jaminan kredit, setelah difasilitasi Jamkrindo bisa mendapat kucuran dana dari bank hingga Rp500 juta,” kata Adnan Lukman Hatta selaku Pemimpin Wilayah Kanwil II Palembang Perum Jamkrindo di Palembang, Kamis (24/10/19) .

Ia menjelaskan, pihaknya terus berupaya membantu memperkuat modal pelaku UMKM di lima provinsi Sumbagsel agar bisa eksis dan memperluas usaha.

“Untuk memperkuat modal, pelaku UMKM secara bertahap difasilitasi meningkatkan akses sumber pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan nonbank,” ujarnya.

Masyarakat yang menjadi pelaku UMKM diharapkan bisa merasakan manfaat yang lebih besar dengan keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penjaminan kredit itu.

Kontribusi Perum Jamkrindo Wilayah Kanwil II Palembang kepada masyarakat Sumsel, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir cukup besar.

Adnan menjelaskan, berdasarkan data selama semester pertama 2019, pihaknya telah memfasilitasi lebih dari 50 ribu pelaku UMKM dengan memperoleh kredit untuk modal dan pengembangan usaha dengan volume penjaminan sekitar Rp6,5 triliun. Realisasi penjaminan kredit pelaku UMKM tersebut sesuai dengan target yang ditetapkan perusahaan pada tahun ini sebesar Rp13,5 triliun.

Untuk mencapai target penjaminan kredit, Perum Jamkrindo melalui kantor cabang yang ada di lima provinsi Sumbagsel terus memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM dalam memanfaatkan jasa penjaminan kredit Jamkrindo untuk mendapatkan tambahan modal dan memperluas usaha dari perbankan.