Ilustrasi produk UMKM. (Foto: Kompas.com)

MNEWS.co.id – Integrasi dan koordinasi yang baik dari seluruh pihak menjadi kunci penting guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan program yang telah direncanakan Pemerintah sehingga UMKM Indonesia dapat naik kelas dan menjadi penggerak perekonomian nasional.

“Kunci keberhasilan dalam mengembangkan UMKM adalah terciptanya ekosistem kelembgaan yang terintegrasi dan kebijakan pemerintah yang mendukung,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.

UMKM menjadi salah satu indikator penting dalam mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional melalui kontrribusinya terhadap sektor esensial.

Tumbuhnya UMKM menjadi pemicu peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan lapangan kerja yang tinggi serta pendistribusian pendapatan masyarakat untuk menciptakan pemerataan ekonomi.

Menurut Airlangga, UMKM juga terbukti berdaya tahan di tengah pandemi, yang terlihat dari peningkatan indeks bisnis UMKMsejak kuartal III 2021 hingga kuartal II 2022.

Karena itulah, Pemerintah memberikan perhatian penuh dalam pengembangan UMKM, antara lain dengan mengalokasikan dana Rp121,20 triliun pada 2020 dan Rp83,19 triliun pada 2021 untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), subsidi bungan non-KUR, dan Penjaminan Kredit Modal Kerja.

Pengembangan UMKM telah menjadi fokus utama Pemerintah melalui strategi transformasi usaha informal menjadi formal, transformasi digital, transformasi rantai nilai, serta modernisasi koperasi.

Transformasi formal, lanjut Airlangga, dilakukan agar UMKM mudah mengakses pembiayaan, pendampingan, serta rantai pasok pasar dengan cara terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai upaya memberdayakan pelaku usaha agar menjadi formal dan mendapatkan fasilitasi dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertujuan untuk mencapai rasio kewirausahaan tahun 2021 sebesar 3,95 persen.

Pemerintah juga menyediakan skema pembiayaan UMKM sesuai kelasnya mulai dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Mekaar PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank Wakaf Mikro, pembiayaan ultra mikro, dan KUR.

Khusus KUR, pemerintah memperpanjang tambahan subsidi bungan sebesar tiga persen hingga akhir Desember 2022 dan meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun di tahun 2022.

Pemerintah mendorong akselerasi adopsi teknologi digital UMKM agar mampu beradaptasi dengan perubahan perilaku konsumen melalui pendekatan utama yaitu penguatan ekosistem UMKM/IKM seperti pemberian kemudahan perizinan, insentif fiskal, pembiayaan, serta penguatan ekosistem e-commerce.