Ilustrasi Ekonomi Kreatif. Delegasi Indonesia di Tokyo Game Show 2018. Foto: (doc/BEKRAF)
Ilustrasi Ekonomi Kreatif. Delegasi Indonesia di Tokyo Game Show 2018. Foto: (doc/BEKRAF)

Jakarta, MNEWS.co.id – Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi, ekonomi kreatif turut mengalami perkembangan yang signifikan di berbagai negara dan mampu memberikan kontribusi, tak terkecuali Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpandangan bahwa potensi ekonomi kreatif perlu dikembangkan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional. 

RUU Ekonomi Kreatif akan mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif (ekraf) sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global.

“Tujuan RUU ini untuk menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara; membuka lapangan kerja baru dan iklim usaha kreatif, kondusif dan berdaya saing global; mengelaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya bangsa Indonesia; memaksimalkan pemberdayaan dan potensi SDM kreatif dan inovatif Indonesia dan menstimulasi rencana pembangunan negara dengan pengarusutamaan ekonomi kreatif,” tutur Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan saat Rapat Kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018).

RUU ini mengatur tentang ruang lingkup ekraf yang meliputi SDM terpadu ekraf, atas pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif. Diatur juga mengenai hak dan kewajiban, serta pendidikannya. Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang ekraf dikembangkan dalam sistem pendidikan nasional melalui program ekstrakurikuler sejak pendidikan usia dini hingga pendiidkan tinggi berdasarkan sistem pendidikan nasional.

Kemudian, infrastruktur terpadu ekraf, antara lain mengatur mengenai Rumah Kreatif, baik mengenai fungsi, kegiatan, pembentukan. Selain itu mengatur mengenai fasilitas pajak pengasilan dan pajak daerah.

Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjuna saat Rapat Kerja membahas Rancangan Undang-Undang
(RUU) Ekonomi Kreatif bersama Menteri Perdagangan, Kemendikbud, Kementerian Pariwisata,
Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian PAN dan RB, dan Kementerian Hukum dan HAM
di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018). Foto : Andri/Man

Juga terkait kewirausahaan ekraf dan promosi ekraf, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memfasilitasi kewirausahaan kreatif pemula untuk memulai usahanya melalui mitra kreasi; dan/atau mitra produksi antar usaha kreatif di tingkat naisonal dan global.

Selain itu, RUU ini juga mengatur terkait pembiayaan, di antaranya pemerintah daerah menyediakan pembiayaan baik dari bank maupun non bank, dapat juga memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk intensif lain.

Selain itu, diatur juga mengenai pendampingan bagi pelaku ekraf pemula yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal tanggung jawab sosial koorporasi.

RUU Ekonomi Kreatif terdiri dari XI (Sebelas) Bab dan 47 Pasal. Adapun wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Ekonomi Kreatif, yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri PAN dan RB, dan Menteri Hukum dan HAM.

Sumber: DPR