Ilustrasi pendaftaran NIB. (Foto: Galih Pradipta)

Jakarta, MNEWS.co.id – NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang secara resmi diterbitkan oleh Lembaga OSS (BKPM) setelah melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Cara membuat NIB online ini cukup mudah, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengunjungi kantor pemerintahan setempat. Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan Lembaga OSS, seperti dilansir dari laman resminya.

Dalam membuat NIB online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu NIK (Nomor Induk Kependudukan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), alamat email dan nomor telepon aktif

Daftar Hak Akses UMK di OSS
Setelah persyaratan utama terpenuhi, berikutnya pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil (UMK). Berikut caranya:

  • Kunjungi laman https://oss.go.id/
  • Pilih menu Perizinan UMK
  • Pilih jenis pelaku usaha sesuai status (perseorangan atau badan usaha)
  • Masukkan data diri (NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha)
  • Klik Daftar
  • Sistem akan otomatis mengirim tautan ke alamat email terdaftar untuk proses verifikasi dan aktivasi
  • Lakukan verifikasi dengan mengikuti langkah yang ada di dalam email tersebut
  • Selanjutnya username dan password, akan dikirim oleh OSS ke email terdaftar
  • Sampai tahap ini, hak akses Anda sudah bisa digunakan untuk masuk ke sistem OSS

Cara Membuat NIB Online
Setelah memiliki hak akses, tahap berikutnya yaitu cara membuat NIB online. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.

  • Kunjungi laman https://oss.go.id/
  • Pilih Masuk
  • Masukkan username, password, dan kode captcha yang tertera, lalu klik Masuk
  • Klik menu Perizinan Berusaha
  • Pilih Permohonan Baru
  • Isi Data Pelaku Usaha secara lengkap
  • Isi Data Bidang Usaha secara lengkap
  • Isi Data Detail Bidang Usaha
  • Isi Data Produk atau Jasa Bidang Usaha
  • Cek Daftar Produk atau Jasa
  • Cek Data Usaha
  • Cek Daftar Kegiatan Usaha
  • Cek dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu)
  • Baca sambil pahami ketentuan, lalu centang Pernyataan Mandiri
  • Cek Draf Perizinan Berusaha
  • Perizinan NIB terbit

Sampai tahap ini, NIB yang sudah terdaftar ke Lembaga OSS akan diterbitkan sebagai nomor identitas.

Pertanyaannya, seberapa penting pelaku usaha harus mempunyai NIB? Tentunya penting, karena NIB bersifat multifungsi. Berikut ini beberapa fungsi NIB.

1. Mempercepat proses perizinan usaha
Selain menjadi identitas, NIB juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), akses Kepabean, terutama untuk pelaku usaha dengan kegiatan ekspor impor. Pemilik usaha juga akan sekaligus mendapat dokumen penting untuk perizinan usaha yang terdiri dari NPWP, surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Tambahannya, ada dokumen bukti pendaftaran PBJS Ketenagakerjaan, sampai izin usaha sektor perdagangan (SIUP).

2. Pengajuan izin usaha menggunakan sistem OSS
Sebelum diterbitkannya sistem OSS, pelaku usaha perlu mendaftar satu per satu secara terpisah seperti TDP, API, dan akses Kepabean, untuk mengajukan izin usaha. Setelah adanya sistem OSS seperti sekarang, pelaku usaha jauh lebih praktis dalam mengajukan izin usaha.

Selama pelaku usaha mematuhi syarat dan ketentuan berlaku, pengajuan perizinan usaha bisa menjadi lebih cepat diurus.

3. Syarat perizinan usaha lebih sederhana
Seluruh data perizinan dan identitas pelaku usaha menjadi lebih praktis karena disimpan dalam satu sistem, yaitu OSS. Apa pun bentuk perizinan usaha lainnya tentu akan lebih mudah karena persyaratannya dipangkas dan bisa disalin dari sistem OSS ini.

Pelaku usaha yang memiliki NIB secara otomatis mendapat akses untuk perizinan lain seperti izin operasional serta izin komersial. Semua rangkaian dari cara membuat NIB online ini tinggal diikuti sesuai arahan Lembaga OSS. Nantinya, ada banyak kemudahan yang bisa pelaku usaha peroleh.