Ilustrasi pedagang kecil mitra Bukalapak. (Foto: dok. Bukalapak)

Jakarta, MNEWS.co.id – PT Bukalapak.com menyelenggarakan program bertajuk #NumpangLapak. Melalui program ini, masyarakat bisa mempromosikan para pelaku UMKM atau pedagang kecil di kanal-kanal media sosial milik Bukalapak.

“Ada banyak sekali pedagang yang kesulitan berjualan, jika kita dapat membantu mempromosikan mereka, kita dapat memompa semangat mereka agar tetap terjaga ketahanan usahanya, meski dalam kondisi sulit seperti saat ini,” ujar VP of Marketing Bukalapak Erick Wicaksono.

Langkah untuk mempromosikan pelaku UMKM atau pedagang kecil di media soaial Bukalapak yaitu mengambil foto atau video yang ingin dipromosikan. Selanjutnya foto atau video tersebut dapat diunggah ke Instagram feed atau story dengan tagar: #NumpangLapak dan menandai (tag) akun Instagram @bukalapak. Konten tersebut dapat juga ditambahkan stiker #NumpangLapak yang dapat ditemukan di fitur GIF Instagram Story.

Dalam stiker tersebut, masyarakat dapat menulis lokasi tempat pedagang atau tempat yang sering dilewati usaha kecil tersebut, serta mencantumkan nomor telepon sehingga calon pembeli lain dapat berkunjung ke pedagang tersebut.

Di akun resmi Instagram Bukalapak, @bukalapak, sejumlah postingan masyarakat dengan tagar #NumpangLapak diposting ulang atau ditampilkan kembali oleh Bukalapak. Dengan begitu, pengikut atau pengunjung akun Bukalapak di Instagram bisa melihat promosi tersebut.

Berdasarkan survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Penelitian Ekonomi (P2E) menunjukkan 94 persen UMKM mengalami penurunan penjualan akibat pandemi Covid-19. Lewat program #NumpangLapak, Bukalapak ingin membantu pedagang dan usaha kecil untuk membangkitkan mereka di masa sulit.

Hingga saat ini, Bukalapak telah melayani lebih dari 6 juta pedagang, 6,9 juta rekan mitra Bukalapak dan juga lebih dari 100 juta pengguna. Bukalapak yang telah menjadi perusahaan terbuka ini juga menambah layanan bisnis B2B e-procurement melalui Buka Pengadaan Indonesia (BPI) serta agen penjual efek reksadana melalui Buka Investasi Bersama (BIB).