Ilustrasi Pelaku UMKM. (Foto: Unsplash/ZHANG Shaoqi)
Ilustrasi Pelaku UMKM. (Foto: Unsplash/ZHANG Shaoqi)

Jakarta, MNEWS.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) rencananya akan membebaskan biaya sertifikasi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang telah memiliki omzet maksimal Rp 1 miliar per tahun.

Ketua Asosiasi Usaha UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsana Ingratubun mengatakan bahwa pembebasan biaya sertifikasi halal bagi UMKM, merupakan langkah efektif untuk harga jual yang kompetitif.

Pembebasan biaya sertifikasi halal diharapkan akan berdampak juga ke harga jual yang kompetitif. “Pembebasan biaya ini sangat efektif dan diharapkan dapat meningkatkan nilai jual dari produk UMKM di Indonesia,” katanya.

Ikhsan berharap agar batasan omzet UMKM yang bisa memperoleh pembebasan biaya sertifikasi halal dinaikkan, dari Rp 1 miliar menjadi maksimal Rp 2 miliar. Menurut Ikhsan, batasan omzet hingga Rp 2 miliar per tahun ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Definisi Usaha Kecil.

Dengan adanya pembebasan biaya sertifikasi, beban pengeluaran pemerintah ke depannya juga tentu akan bertambah. Karena meskipun para pelaku usaha terbebas dari biaya sertifikasi produk, tetapi pemeritah tentu masih harus tetap membayar sejumlah biaya kepada lembaga sertifikasi. Apalagi mengingat jumlah sektor UMK yang tidak sedikit.

Ikhsan menyebutkan pemerintah dapat menggunakan dua opsi. Pertama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dari program sertifikasi produk halal ini. Diantaranya soal kejelasan dari prosedur proses sertifikasi, serta adanya lembaga sertifikasi yang kredibel dan harus tersedia dengan mudah. Faktor lainnya, kejelasan waktu pelaksanaan sertifikasi, pengawasan terhadap lembaga sertifikasi, baik pengawasan dari segi pelaksanaan, waktu, dan tindakan terhadap pungutan liar (pungli).

Program sertifikasi produk halal ini telah dimulai oleh pemerintah sejak bulan Oktober 2019 lalu. Hal tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).