Source: negativespace.co
Source: negativespace.co

Jakarta, MNEWS.co.id – Ada berbagai manfaat terkait dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.10/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). 

Dilansir dari situs Kemenkeu, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), manfaat pertama adalah untuk menciptakan rasa keadilan atau level playing field yang sama antara pelaku usaha konvensional maupun pelaku usaha e-commerce. Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan.

“Sebenarnya, dari proses bisnis hanya beda model dari offline menjadi online. Latar belakangnya dari peraturan ini adalah suatu industri yang sedang berkembang harus diatur sehingga menimbulkan level playing field yang sama. Kemudian untuk melindungi masyarakat sehingga harus diregulate,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Direktur P2 Humas Pajak) Hestu Yoga Saksama pada Jumat, (15/2/2019).

PMK 210 merupakan turunan yang lebih rinci dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang mengatur masalah perijinan, masalah perpajakan, bagaimana mengembangkan, mendukung e-commerce, sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat.

“Dengan PMK (210) ini, sebenarnya aturan mainnya menjadi jelas. Untuk pelaku seperti apa, pelapaknya seperti apa sehingga tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat untuk memasuki ekosistem seperti itu. PMK ini turunan dari situ (Perpres 74) yang mengatur mengenai perpajakannya,” jelasnya.

Direktur P2 Humas Pajak menegaskan bahwa perlakuan perpajakan untuk e-commerce ini sama persis dengan yang konvensional. Tidak ada yang berbeda dalam hal tarif, objek dan subjek. PMK ini hanya penegasan saja. 

Mengenai pemberlakuannya per 1 April 2019, perlakuan perpajakan untuk pelaku e-commerce bukan berarti tanggal 1 April baru mulai terutang pajak, namun selama ini sudah berjalan sesuai aturan. 

Ia mencontohkan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu untuk UMKM yang dikenakan pajak 0,5% untuk kategori beromzet paling tinggi Rp 4,8 miliar pertahun sekarang juga sudah berlaku untuk e-commerce.

Hal yang sama diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memasarkan lewat media sosial meskipun dengan model pengawasan yang berbeda dan tidak bisa sekaligus terpenuhi. Contoh kedua, apabila seseorang memiliki toko konvensional dan marketplace, omzet keduanya harus dijumlahkan lalu dikenakan pajak yang sama. 

Di sisi lain, perusahaan Over The Top (OTT) pun harus membayar pajak seperti Google, meskipun cara pengawasan, pembangunan awareness, cara mengenakan pajak secara efektif dan level playing fieldnya berbeda. DJP sedang berupaya menjangkau semua perbedaan level playing field tersebut dengan belajar juga ke negara seperti Australia yang lebih dulu memiliki pengalaman. (nr/ds)

Sumber: Kemenkeu