Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah telah mencanangkan Indonesia sebagai Kiblat Fesyen Muslim Dunia. Kini, sudah saatnya produk fesyen masuk dalam lima sektor Industri Halal Global.
Menyikapi hal tersebut, langkah cepat pun diambil oleh PT MilangKori Persada. Pemilik brand baru KainHalal™ ini telah berhasil mengantongi Ketetapan Halal LPPOM MUI No.00170142790322 pada Kategori Barang Gunaan Produk Sandang sejak 9 Maret 2022.
KainHalal™ merupakan pelopor dan penggerak kain tenun halal di Indonesia. Dengan terciptanya kain tenun halal di Indonesia, wacana Indonesia sebagai pusat mode fesyen muslim dapat terwujud.
“Sejumlah dua miliar penduduk muslim merupakan pasar yang bisa Indonesia garap untuk mewujudkan hal tersebut,” ungkap Presiden Indonesia Fashion Week 2022, Poppy Dharsono, dalam acara Fashion Show KainHalal™ × Designers APPMI di pagelaran akbar Indonesia Fashion Week 2022, beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan yang sama, Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si, menyampaikan bahwa sertifikasi halal kain merupakan kewajiban dari implementasi regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kain termasuk kategori produk yang wajib disertifikasi halal.
“Dalam konteks barang gunaan, titik paling kritisnya adalah material yang harus suci. Berbeda dengan halal pada makanan, yang menjadi perhatian khusus dalam pemeriksaan audit halal kain adalah kesucian bahan. Sehingga, jika digunakan saat beribadah, maka ibadahnya akan sah,” terang Muslich dilansir MNEWS.co.id dari LPPOM MUI.
Selain itu, Muslich juga menjelaskan bahwa sistem sertifikasi halal bukan hanya berkutat pada produk, melainkan juga sistem manajemen. Dari 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH), tidak semua perihal material. Sedangkan fasilitas dan kriteria lainnya juga menjadi hal yang tidak boleh luput disiapkan untuk menjamin kehalalan kain di sepanjang masa berlaku sertifikat halalnya.
Menurut Direktur Utama PT MilangKori Persada, Fitiriani Kuroda, untuk menyukseskan pemgembangan produk Kain bersertifikasi Halal ini, pihaknya bekerja sama dengan perusahaan benang Bemberg™; Asahi Kasei Corp., satu-satunya pabrik di dunia yang memproduksi benang Cupro atau serat selulosa regenerasi berasal dari “Cotton Linter”, yaitu serat pendek dan sangat lembut yang menempel di biji kapas.
“Usaha sertifikasi kain berlabel Halal ini diperkuat dengan kedudukan Pabrik Benang Asahi Kasei Corp. karena hanya mempunyai satu lini produksi di kota Nobeoka, sehingga seluruh pengolahan benangnya dipusatkan hanya di satu pabrik. Dengan demikian lebih mudah untuk dilakukan lacak dan telusur yg menjadi persyaratan ketat MUI,” jelas Fitriani.
Proses pembuatan bahan baku utama berupa benang Lusi dan benang pakan produk KainHalal™ telah digaransi oleh pabrik benang Asahi Kasei Corp. dengan deklarasi sertifikat bebas dari unsur binatang dan najis serta tidak mengandung unsur dalam daftar bahan bahan kritis MUI.
Sementara, pada proses tenun menjadi kain halal, PT Milangkori Persada dibantu oleh tim IKATSI (Ikatan Ahli Tekstil seluruh Indonesia) untuk meyakinkan masyarakat bahwa dalam proses benang menjadi kain, sama sekali tidak menggunakan bahan yang mengandung unsur hewani serta mempersiapkan kondisi pabrik sesuai dengan 11 kriteria SJH.