Ilustrasi Copyright. Foto: Google Images.
Ilustrasi Copyright. Foto: Google Images.

Berau, MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM menilai masalah sertifikasi produk merupakan isu penting yang harus ditangani serius. Berbagai produk UKM baik produk kerajinan, perkebunan, tekstil dan makanan olahan yang diproduksi dari Indonesia perlu segera disertifikasi sebagai upaya perlindungan hukum kepemilikan merek atau hak paten. 

“Suatu produk yang bermutu khas dan terkenal tentu banyak ditiru orang sehingga perlu diupayakan perlindungan hukum yang memadai bagi produk-produk tersebut,” kata Rosdiana V. Sipayung, Plt. Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM, melalui sambutan yang dibacakan Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi Sitti Darmawasita, pada pembukaan acara Konsultasi dan Pemberkasan dalam Rangka Standarisasi dan Sertikasi Produk KUKM di Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Rabu (5/9/18).

Ia mengemukakan berbagai produk Indonesia seperti Lada Putih Muntok, kopi Gayo, Kopi Arabika Kintamani Bali, Kopi Arabika Mandailing dan masih banyak lagi, telah lama dikenal oleh konsumen di berbagai negara sejak dahulu dan hingga sekarang. Dengan semakin ketatnya persaingan, perdagangan suatu produk akan tetap mendapat permintaan tinggi apabila ciri khas dan kualitas bisa dipertahankan serta dijaga konsistensinya. 

Namun, Rosdiana mengatakan dalam beberapa kasus telah terbukti bahwa nama Lada Putih Muntok atau Muntok White Pepper telah banyak digantikan dengan produk serupa dari Vietnam, China atau daerah lain yang diperdagangkan dengan nama Muntok White Pepper.  Contoh lain adalah kopi Arabika Gayo, telah didaftarkan sebagai merek dagang oleh pihak asing dan akibatnya eksportir asal Gayo, Aceh dilarang memasukkan produknya ke Eropa dengan nama Gayo.

Ia menegaskan kasus serupa jangan sampai terulang lagi karena merugikan produsen UKM tanah air. Para pelaku UKM juga diharapkan memiliki kesadaran tinggi untuk segera mendaftarkan produknya agar jangan sampai direbut negara lain. 

Plt. Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi Sitti Darmawasita memberikan arahan kepada para pelaku
UKM pada acara Konsultasi dan Pemberkasan dlm Rangka Standarisasi dan Sertikasi Produk KUKM,
di Kab Berau Kalimantan Timur (05/9/2018). Foto: (doc/KemenkopUKM)

Kepemilikan merek dagang bagi UKM merupakan kebutuhan utama karena akan menjadi identitas dan tanda pengenal masing-masing produk UKM sehingga perlu untuk didaftarkan Hak Kepemilikan Merek Dagangnya.

“Selain itu, para pelaku UMKM perlu dilindungi kreativitas dan hasil karyanya agar tidak diakui oleh pihak-pihak lain sebagai miliknya dalam rangka itulah kegiatan ini dilaksanakan,” kata Rosdiana. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mengamanatkan pengembangan promosi dagang yang dilakukan Pemerintah dan Pemda dengan mendorong Fasilitasi Pemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual atas produk dan desain serta mendorong memperoleh sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual. 

“Ke depan saya berharap, para pelaku KUMKM, dapat terus melakukan perubahan dan perbaikan, baik di bidang produksi, inovasi, sertifikasi, manajemen untuk menghasilkan produk yang kompetitif, baik dari segi harga dan kualitas sehingga dapat bersaing di pasar global, memiliki jiwa dan semangat kewirausahaan,” tambah Rosdiana.

Para pelaku UKM yang mendapat kesempatan mengikuti acara tersebut mengatakan sangat terbantu dengan program Kemenkop dan UKM dalam melakukan sertifikasi produk, apalagi dengan fasilitasi gratis dan pendampingan pemberkasan mereka.