Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaha Veri Anggrono memberikan apresiasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena telah melindungi hak dari konsumen yaitu dengan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik massal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan juga sebagian Jawa Tengah yang telah terjadi pada Minggu (4/8).
Dilansir dari siaran pers Kemendag, hal tersebut telah disampaikan pada pertemuan dengan Direktur PLN Regional Jawa Bagian Barat Haryanto WS di kantor Kemendag Jakarta pada Selasa (6/8). Veri mengungkapkan bahwa PLN kan memberikan kompensasi sesuai dengan deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan.
Kompensasi yang diberikan yaitu sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk para konsumen golongan tarif adjustment, yaitu sebesar 20 persen biayan beban atau rekening minimun untuk konsumen untuk golongan tarif yang tidak dikenakan sesuai tarif tenaga listrik (nonadjustment). Dan hal ini akan diterapkan dan diberlakukan untuk rekening pada bulan berikutnya.
Sementara untuk prabayar, tagihan yang akan dikurangin pun disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi ini pun akan diberikan saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar). PLN pun saat ini sedang menghitung mengenai besaran kompensasi yang memang akan diberikan kepada para konsumen. Lalu untuk pelanggan premium, PLN juga akan memberikan kompensasi sesuai dengan sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberi pertanggungjawabkan atas kelalaian pelaku usaha. Menurut Pasal 7 pada undang-undang tersebut, telah diatur kewajiban para pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Veri juga menambahkan bahwa saat ini, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia telah berada pada angka 40,41 atau juga menandakan pada level mampu. Hal ini berarti bahwa konsumen Indonesia mampu menggunakan hak dan juga kewajibannya untuk menentukan pilihan. Salah satunya adalah mampu untuk memperjuangkan hak dengan cara menyampaikan pengaduan yaitu saat mengalami kerugian akibat menggunakan dan/atau juga memanfaatkan barang dan/atau jasa tertentu.
Dengan hadirnya pengaduan dari konsumen, Kemendag meminta agar PLN dapat menyikapi permasalahan tersebut guna dalam rangka memberikan perlindungan kepada para konsumen.