Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Jakarta, MNEWS.co.id – Menjelang akan diberlakukannya (entry into force) yaitu perjanjian kemintraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan Chile (IC-CEPA). Ni Made Ayu Marthini selaku Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan, menjelaskan mengenai sejumlah komitmen antara kedua negara dalam IC-CEPA pada Senin (5/8/19). Pada tanggal 10 Agustus 2019 IC-CEPA akan mulai diberlakukan secara efektif setelah dilakukannya tanda tanga IC-CEPA pada 14 Desember 2017 serta pertukaran instrument of ratification (IOR) IC-CEPA pada 11 Juni 2019. 

Mengenai komitmen antara Indonesia dengan Chile dalam IC-CEPA yaitu Chile akan menghapus tarif bea yang masuk terhadap 89,6% atau sejumlah 7.669 pos tarif produk dari 8.559 pos tarif yang telah ada. Diantara banyaknya 6.704 akan langsung mendapatkan tarif bea masuk 0% pada tanggal 10 Agustus 2019. Sementara untuk 965 pos tarif yang akan dihapus secara bertahap hingga 6 tahun ke depan, dan untuk itu Indonesia akan menghapus tarif terhadap 9.308 pos tarif produk Chile.

Untuk produk Indonesia yang mendapatkan tarif 0 persen di pasar Chile meliputi produk pertanian yaitu rempah-rempah, sarang burung walet, kopra, sayur dan buah tropis. Sementara untuk produk perikanan yaitu belut, lele, tira, gurita, dan mentimun laut. Untuk produk manufaktur yaitu bola, otomotif produk kertas, furnitur, produk makanan minuman, baterai dan tas kulit.

Sementara untuk produk Chile yang mendapatkan tarif 0 persen di pasar Indonesia yaitu produk pertanian dan perikanan seperti aprikot, anggur, sotong, dan kerang. Untuk produk pertambangan meliputi tembaga, minyak bumi, dan gas batu bara serta produk industri yaitu kayu gergaji, bahan kimia, dan kendaraan bermotor.

Untuk produk ekspor utama dan juga potensial Indonesia ke Chile yang memiliki tarif prefensi yaitu alas kaki;kendaraan dan komponennya; mesin dan peralatannya; pakaian rajutan dan aksesorisnya; elektronik dan komponennya; pakaian bukan rajutan; sabun bahan pencuci; minyak biji-bijian; bahan tekstil; kertas; kopi, teh, rempah; alumunium; bunga buatan; ikan dan makanan laut; dan aneka kimia.

Dilansir dari siaran pers Kemendag, Made menjelaskan untuk memanfaatkan peluang yang telah ditawarkan oleh IC-CEPA yaitu pelaku usaha dapat memperoleh tarif preferensi IC-CEPA yaitu dengan menyerahkan surat keterangan asal (SKA) atau juga formulir certificate of origin (COO) IC-CEPA yaitu pada saat deklarasi impor barang dibuat, beserta dokumen lainnya. Untuk eksportif Indonesia, SKA dapat diperoleh melalui instansi penerbit SKA (IPSKA) yang telah tersebar diberbagai kota, kabupaten, dan provinsi di  Indonesia.

Made juga melanjutkan bahwa saat ini Kemendag akan mulai fokus untuk proses sosialisasi implementasi IC-CEPA ke kementerian atau lembaga terkait, dinas perdagangan dan perindustrian daerah-daerah, Institusi Penerbit SKA (IPSKA), Indonesia National Single Window (INSW), FTA Center, serta asosiasi dan juga para pelaku usaha.