Ilustrasi Transaksi Online. Foto: google.com
Ilustrasi Transaksi Online. Foto: google.com

Jakarta, MNEWS.co.id – Sejak adanya penurunan tarif PPh Final  menjadi 0,5 persen (setengah persen) melalui PP Nomor 23 Tahun 2018, Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat berbagai kemudahan, salah satunya keringanan pembayaran pajak. 

Salah satu aplikasi yang memudahkan UMKM dalam bertransaksi dan membayar pajak adalah Klik 46. “Aplikasi “Klik46” merupakan aplikasi android pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan transaksi serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak,” kata Leonard Tarigan, pendiri Klik46, dalam “Dialog Interaktif Perpajakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018” yang hari ini diikuti oleh lebih dari 1300 pelaku UMKM yang berdomisili di Sumatera Utara, Jumat (3/8/18).

Leonard menyatakan pihaknya ingin agar pelaku usaha UMKM fokus pada pengembangan usahanya saja. Sehingga mereka tidak perlu pusing dengan pencatatan transaksi maupun proses perhitungan, pembayaran PPh Final sebesar 0,5 persen, hingga pelaporan SPT Tahunan. “Dengan aplikasi “Klik46”, sudah saatnya para pelaku UMKM di Indonesia go digital dengan cara mudah melalui ‘klik’ di telepon genggam,” tegas Leonard.

Pada kesempatan yang sama, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, adanya sosialisasi penurunan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku UMKM yang memahami dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yang taat akan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Penurunan PPh Final bagi UMKM menjadi 0,5 persen serta didukung tersedianya layanan aplikasi digital pembayaran pajak tentunya akan lebih mempermudah pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Kami berharap tidak ada lagi halangan bagi para pelaku UMKM untuk tidak memahami PPh Final yang sudah diturunkan pemerintah menjadi 0,5% (setengah persen) maupun tata cara perhitungan serta pelaporan pajaknya,” tambah Hestu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, mengatakan aplikasi “Klik46” sangat memudahkan pelaku UMKM untuk membayar pajak final 0,5 persen (setengah persen) dari omzet per tahun. Dengan kemudahan perhitungan dan self-assesment pembayaran pajak dalam aplikasi ini, diharapkan para pelaku UMKM lebih bersemangat dalam menjalankan aktivitas usahanya dan makin meningkatkan kesadaran pajak untuk kemajuan bangsa.

Dengan ditambah dukungan aplikasi digital “Klik46” yang berfungsi sebagai kasir online sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh UMKM, maka Wajib Pajak pelaku UMKM pun semakin dipermudah dalam melakukan transaksi usahanya.

Sumber: Republika