Ilustrasi. (Grafis: Regina Mone)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) didorong untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena berperan penting dalam melindungi ide dan hasil kreasi sehingga tercipta keleluasaan dalam melakukan inovasi dan menciptakan daya saing yang kuat.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Rulli Nuryanto mengatakan, jika HKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro, antara lain sebagai instrumen optimalisasi bisnis UMKM (Legalitas, Image Building, dan Aset Usaha).

“HKI berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut, mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, dan mencegah terjadinya pelanggaran karya HKI,” kata Rulli dikutip MNEWS.co.id dari keterangan tertulis Kemenkop UKM.

Dari keseluruhan jenis HKI, penerbitan sertifikat hak merek paling banyak jika dibandingkan dengan sertifikat lainnya yaitu sebesar 136.886 sertifikat di tahun 2021. 

Terkait dengan pemberian merek dagang berdasarkan data Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham tahun 2020, terdapat sebanyak 10.529 UMKM yang mendapatkan pemotongan biaya layanan permohonan Hak Merek Dagang bagi Usaha Mikro yang semula Rp1,8 juta  menjadi Rp500 ribu.

Adapun rincian jumlah UMKM tersebut adalah 1.333 merupakan merek jasa, 9.187 merek dagang, 103 merek, dan 9 merek kolektif dagang dan jasa.

“Saat ini masih terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara pendaftaran hak merek dengan target yang ditetapkan. Sebagai contoh pada tahun 2022 target yang dipatok oleh keseluruhan Dinas Koperasi dan UMKM adalah sebesar 1.340 sertifkat hak merek sedangkan kebutuhan hak merek adalah sebanyak 5.180 sertifikat,” kata Rulli.

Rulli mengatakan, ada berbagai kendala kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil dalam melengkapi persyaratan, antara lain, merek yang disiapkan pada umumnya masih memiliki persamaan vokal dan penulisan.

Kendala lainnya adalah pelaku usaha mikro tidak mengerti dalam melakukan pendaftaran online untuk mengupload dokumen persyaratan, dan penerbitan Hak Merek masih lama meskipun berdasarkan UU Ciptaker penerbitan 4-6 bulan namun belum sepenuhnya terealisasi.

Selain itu, kurangnya sosialisasi kepada dinas teknis terkait dan sosialisasi penggunaan sistem klasifikasi merek bagi UMK yang belum merata juga menjadi kendala dalam pendaftaran HKI.

Rulli menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang hendak melakukan pendaftaran HKI. 

“Pemerintah menyediakan biaya pengganti kepengurusan dan pendaftaran sertifikasi merek, membantu mengecek ke pangkalan Data DJKI, dan memberikan pendampingan perbaikan merek dagang, membantu dalam mengupload pendaftaran sertifkasi merek,” katanya.