Ilustrasi produk pangan. (image: Muffin/Pexels)
Ilustrasi produk pangan. (image: Muffin/Pexels)

Batang, MNEWS.co.id – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjamin sebanyak 400 produk pangan yang diproduksi oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) aman dikonsumsi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Hidayah Basbeth, di Batang, Jumat, mengatakan bahwa sebanyak 400 produk UMKM yang sudah memiliki izin edar bahan pangan dan sudah diperiksa dari sisi kesehatan sehingga hasil produksinya aman dikonsumsi.

“Kami terus mendorong kepada pelaku industri pangan dan UMKM yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya agar hasil produksinya memenuhi unsur kesehatan dan aman dikonsumsi,” jelas Hidayah seperti yang dilansir dari Kantor Berita Antara.

Hidayah yang didampingi Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Riza Zakiah, mengatakan adapun salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar bisa memperoleh izin adalah mengikuti kegiatan penyuluhan keamanan pangan.

Setelah mengikuti penyuluhan itu, tambahnya, maka pelaku usaha akan memperoleh sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPPIRT) sebagai salah satu syarat utama memiliki surat izin edar bahan pangan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Batang.

Menurutnya, saat ini ada puluhan pelaku UMKM yang tidak memperpanjang izin edar pangan karena beberapa alasan seperti usahanya gulung tikar dan berganti alamat.

Sebenarnya untuk mengurus surat izin edar bahan pangan, katanya, tidak sulit. Cukup mengisi formulir, menyerahkan desain label produk, dan surat rekomendasi dari pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) setempat.

“Setelah itu, kemudian kami melakukan inspeksi untuk melihat produksi yang dikelola oleh pelaku UMKM, yaitu mulai dari bahan mentah sampai produk sudah jadi. Kalau produk berbahan air ada uji laboratoriumnya,” lanjut Hidayah.