Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Fasilitasi Pendirian Badan Hukum untuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang dilakukan di Hotel Mercure Sabang, Senin (8/10/2018) [dok: Bekraf]
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Fasilitasi Pendirian Badan Hukum untuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang dilakukan di Hotel Mercure Sabang, Senin (8/10/2018) [dok: Bekraf]

Jakarta, MNEWS.co.idBadan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus mendukung pelaku ekonomi kreatif untuk maju dan menguatkan usahanya, salah satunya dengan memiliki badan hukum. Dukungan ini diwujudkan oleh Bekraf dengan memfasilitasi legalitas badan hukum 155 pelaku kreatif. Hal ini diharapkan dapat menaikkan kelas pelaku usaha mengingat kebanyakan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) adalah pengusaha kecil menengah.

Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf, Sabartua Tampubolon, menyampaikan badan usaha yang dimaksud adalah perseroan terbatas (PT) karena dinilai memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Sebanyak 155 pelaku ekraf tersebut telah melalui tahapan seleksi sejak 2017. Ia menjelaskan jika ada sebanyak 400-an proposal yang masuk, tapi hanya 208 yang lolos verifikasi.

“Setelah lolos verifkasi, kami meminta mereka (pelaku ekraf) untuk menyerahkan surat keterangan usaha yang dimiliki masih berjalan, supaya bantuan ini tepat sasaran. Namun hanya 155 pelaku ekonomi kreatif yang menyerahkan (surat keteranga) sehingga hanya itu yang dibiayai,” ungkap Sabartua saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Fasilitasi Pendirian Badan Hukum untuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang dilakukan di Hotel Mercure Sabang, Senin (8/10/2018).

Dalam pelaksanaan program tersebut, Bekraf bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia mengingat pelaku kreatif yang difasilitasi ini tersebar di berbagai daerah. 

Kepala Subdirektorat Harmonisasi Regulasi Bekraf, Linda Suryani, mengatakan pelaku ekonomi kreatif yang mendapat fasilitas tersebut berasal dari enam provinsi, di antaranya Jakarta (78 proposal), Jawa Timur (47 proposal), Sumatera Selatan (26 proposal), Sulawesi Selatan (24 proposal), Kepulauan Riau (19 proposal), dan Sumatera Barat (14 proposal).

155 pelaku ekraf yang terfasilitasi tersebut berasal dari 16 subsektor ekonomi kreatif. Namun diakui Linda, pelaku kreatif di subsektor unggulanlah yang paling banyak mendapat fasilitasi, yakni Kuliner 144 proposal, Fesyen 24 proposal, dan Kriya 22 proposal.

“Yang bisa mengajukan proposal ini adalah pelaku kreatif yang telah mengikuti sosialisasi yang diadakan Bekraf. Hal ini supaya tidak ada mis, karena saat sosialisasi, kami mengajak notaris dan juga menyampaikan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk memiliki badan hukum,” jelas Linda.

Dalam proses sosialisasi maupun seleksi proposal, Linda mengaku bekerja sama dengan Sahabat UMKM. Proses pengurusan badan hukum ini ditargetkan selesai akhir tahun, sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia.

LInda menjelaskan jika Bekraf tidak membatasi pengajuan proposal harus dilakukan perorangan atau berkelompok. Semuanya bisa difasilitasi selama mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Program Fasilitasi Pendirian Badan Hukum ini merupakan program tahunan dan tidak menutup kemungkinan jika di tahun depan makin banyak pelaku usaha yang berpartisipasi untuk menaik kelaskan usaha mereka melalui pendirian badan hukum.