Photo by rawpixel.com from Pexels.
Photo by rawpixel.com from Pexels.

Jakarta, MNEWS.co.id – PT Cashlez Worldwide Indonesia (“Cashlez”), perusahaan payment aggregator yang menggabungkan sistem aplikasi kasir dan penerimaan pembayaran, telah membantu lebih dari 4.000 pemilik usaha dalam menerima pembayaran non-tunai, baik dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga enterprise.

Melalui sistem aplikasi terintegrasi tersebut, Cashlez juga menangani pembayaran dengan kartu, dan pembayaran digital (QR code dan pembayaran online) yang dihubungkan dengan Cashlez reader melalui bluetooth. Sistem ini dapat memonitor semua transaksi penjualan bisnis merchant secara real time.

Baru-baru ini, Cashlez telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Payment Gateway. Hal tersebut terlampir pada surat Nomor 21/142/DKSP/Srt/B tanggal 20 Mei 2019 perihal Persetujuan Izin Sebagai Penyelenggara Payment Gateway sesuai dengan Pasal 57 PADG No. 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).

Sebagai salah satu platform pembayaran non tunai, Cashlez turut mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) di Indonesia. Menurut VP Operations Cashlez, Tony SH, Cashlez telah mengajukan perizinan per tanggal 13 April 2017, kemudian Bank Indonesia melakukan pemeriksaan (on site visit) pada tanggal 1 Maret 2019 dan akhirnya memberikan izin resmi pada tanggal 20 Mei 2019.

“Memang proses yang panjang, tetapi kami sangat berterima kasih kepada Bank Indonesia telah mempercayai Cashlez sebagai penyelenggara payment gateway. Dengan izin ini, Cashlez akan lebih aktif lagi dalam memperluas penerimaan non-tunai agar terciptanya Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) di Indonesia,” ujar Tony dalam keterangan tertulisnya.

Cashlez sebelumnya telah lebih dahulu mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Teknologi Finansial dari Bank Indonesia pada tanggal 8 Maret 2018, dimana saat itu Cashlez menjadi pendaftar pertama dan mendapatkan persetujuan kurang dari dua bulan.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi regulator dalam hal ini Bank Indonesia yang proaktif mendukung industri fintech khususnya payment gateway. Kami juga akan mematuhi seluruh ketentuan Bank Indonesia yang berlaku sehingga dapat melindungi konsumen dan industri fintech itu sendiri,” tambah Teddy Tee, CEO Cashlez.

Berdiri sejak tahun 2015 dan resmi beroperasi mulai bulan Juni 2016, Cashlez merupakan sebuah perusahaan payment aggregator yang menggabungkan sistem aplikasi kasir dan penerimaan pembayaran, termasuk di dalamnya, pembayaran dengan kartu, dan pembayaran digital (QR code dan pembayaran online) dalam satu aplikasi yang dihubungkan dengan Cashlez reader melalui bluetooth. Sistem ini dapat memonitor semua transaksi penjualan bisnis merchant secara real time.